Keluarga anak yang diperkosa ayah tiri di Kabupaten Sukabumi meminta kejaksaan untuk menangkap terdakwa, pria berinisial H. H dikabarkan hilang usai dinyatakan bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak. Hakim mengetuk palu dalam agenda persidangan putusan sela yang bermula dari eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Dia bebas gegara dalam surat dakwaan tidak tercantum tanggal.
"Sampai sekarang itu 5 bulan, saya juga tahu dia (pelaku) sempat di penjara. Namun setelah itu saya nggak dapat lagi informasinya. Tahu-tahu dapat kabar pelaku bebas," kata ibu korban, Rabu (2/11/2022).
Ibu kandung korban juga menceritakan runutan kisah yang dialami putrinya yang kini berusia 14 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2022 lalu. "Awalnya sering sakit, pendiam, sering marah, sering ketakutan. Saat itu saya tanya suami curiga, enggak mengaku sama sekali. Terus saya nanya anak saya, saya tanya terus (awalnya) enggak ngaku, sampai akhirnya dia cerita digituin dua kali di Cicurug, itu waktu tinggal di Cicurug saya kan enggak punya rumah selalu ngontrak," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban tidak berani untuk melaporkan kejadian tersebut karena diancam pelaku. Pelaku mengancam akan menghabisi keluarga korban. "Kalau bilang ke mama atau sama siapapun mati semua, (se keluarga) jadi anak saya takut. Setelah tahu saya marah, minta tolong sama bapak kandungnya saya minta solusi harus bagaimana. Saya diajak lapor ke Polres, kelanjutannya lancar di panggil ditanya itu juga nanya saya," cerita ibu kandung korban.
Ketua RT setempat di wilayah Kecamatan Cikakak, Irlan mengatakan, usai kejadian tersebut korban mengalami trauma. Dia beberapa kali memergoki korban menangis saat pulang dari sekolah, ia tidak berani bertanya namun ia memahami kondisi mental korban.
"Kadang-kadang berangkat sekolah, jam 09.00 WIB sudah pulang sambil nangis, tau ada apa di sekolah. Enggak setiap hari begitu, hanya saya beberapa kali memergoki korban menangis," ungkapnya kepada detikJabar, Rabu (2/11/2022).
Irlan mengungkap korban berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar. Ia berharap ada bimbingan psikologis untuk memulihkan kondisi psikologis dan trauma korban. "Anak ini korban pelecehan ayah tirinya, sejak penanganan dulu itu sampai pelaku tertangkap belum pernah ada yang datang untuk mendampingi pemulihan traumanya. Ya sekolah-sekolah seperti biasa walau ya setiap ke sekolah kondisinya kasihan," ujar Irlan.
Korban selama ini disebut Irlan tinggal bersama ibu kandung dan dua adiknya yang kembar. Sehari-hari, mereka hidup ala kadarnya karena, sang ibu tidak bekerja. Ayah kandung dan kakak korban bergantian memberikan biaya sekolah. "Nggak bekerja, kalau untuk sekolah korban kadang dari ayahnya kadang dari kakaknya ada yang kerja, walau serabutan kadang (kuli) bangunan. Kalau harapan kami sebagai pemangku ke RT an ya berharap ada bantuan urun tangan pemerintah untuk kondisi keluarga tersebut," bebernya.
Sejak kasusnya kembali ramai, Irlan mengatakan, pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat sepakat untuk menutup pintu rapat-rapat keluarga korban. Hal itu dilakukan untuk menjaga keluarga termasuk korban dari rasa trauma berkepanjangan. "Kalau ada yang mau ke keluarga korban saya tolak, ini sudah kami sepakati dengan tokoh masyarakat. Karena sejak kemarin itu banyak yang datang hanya sekedar nanya-nanya saja, enggak ada solusi," tuturnya.
"Intinya keluarga berharap keadilan, pelaku bisa mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya atas perbuatannya," sambung Irlan.
(sya/iqk)