Respons Pengacara Usai Dakwaan Pemerkosa Anak Gugur gegara Tanggal

Kabupaten Sukabumi

Respons Pengacara Usai Dakwaan Pemerkosa Anak Gugur gegara Tanggal

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 02 Nov 2022 11:11 WIB
Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)
Sukabumi -

Penasihat hukum terdakwa pencabulan anak, Zardi Khaitami, menilai, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi sudah tepat dengan membebaskan kliennya dari tahanan.

Zardi kemudian merinci perjalanan kasus tersebut dalam perkara bernomor 256/Pid.Sus/2022/ PN CBD hingga masuk ke persidangan. "Awalnya kan melalui tahap-tahapan proses dari kepolisian, kejaksaan sampai ke pengadilan. Sempat sidang pertama setelah itu pembacaan dakwaan, di dakwaan kita melakukan upaya hukum eksepsi, pas eksepsi kita ada celah hukum di sana, kita hajar di eksepsi itu alhamdulillah hakim Pengadilan Negeri Cibadak menurut kami meletakkan hati dan telinganya untuk menegakkan keadilan," kata Zardi, Rabu (2/11/2022).

Fakta dari putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim PN Cibadak kemudian berbuah pada bebasnya terdakwa pencabulan anak. Jaksa penuntut dalam kasus itu kemudian melakukan langkah kembali mengajukan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hani (terdakwa) juga bebas berdasarkan putusan sela ya secara ini bebas murni, berdasarkan putusan sela dia dibebaskan. Nah setelah itu ada rangkaian jaksa mau melakukan peninjauan ulang kembali terhadap dakwaan itu urusan lain. Tapi yang jelas pada hari ini Hani bebas berdasarkan undang-undang," ujar Zardi.

Kekurangan formil dalam dakwaan oleh jaksa menjadi celah hukum untuk mengajukan eksepsi, Zardi menyebut hal itu merupakan kelalaian personal yang kemudian membuat terdakwa pencabulan anak dibebaskan dari jerat hukum.

ADVERTISEMENT

"Ada penanggalannya, formil dalam dakwaan itu menurut kami ada kekurangan di situ ada kelalaian jaksa di situ. Maka kami secara formil juga melakukan eksepsi berdasarkan hukum acara yang ada. Yang pasti penanggalan dalam dakwaan tidak dicantumkan, yang jelas itu celah hukum kita," tutur Zardi.

Zardi menjelaskan, kasus kliennya itu belum masuk ke pokok perkara, ia mengibaratkan kasus itu baru berjalan di babak pertama namun sudah tumbang.

"Kita belum masuk ke pokok perkara hanya yang kita serang formil dari dakwaan tersebut, kalau materi perkara kita belum masuk ke sana. Belum kita gali, sidang pertama sidang dakwaan kemudian di uji oleh pihak PH ternyata ada celah menurut kami di situ, kemudian sidang lagi, dinyatakan putusan sela terhadap eksepsi kami dan alhamdulillah putusan sela itu membebaskan Hani," tegasnya.

(sya/iqk)


Hide Ads