Pria inisial H, terdakwa pencabulan anak tiri di Kabupaten Sukabumi dikabarkan hilang usai dinyatakan bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak. Hakim mengetuk palu dalam agenda persidangan putusan sela yang bermula dari eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Dia bebas gegara dalam surat dakwaan tidak tercantum tanggal.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait mengatakan, pihak JPU tengah berupaya melakukan pelimpahan kembali kasus tersebut ke PN Cibadak. Diketahui, garis besar dalam salah satu poin amar putusan sela dengan Nomor 256/Pid.Sus/2022/PN Cbd itu mengatakan membebaskan terdakwa dari tahanan.
"Dilaksanakanlah hal tersebut oleh jaksa, karena melaksanakan penetapan hakim. Akan tetapi jaksa melimpahkan kembali perkara ini ke pengadilan, dibenerin (diperbaiki) dakwanya langsung di limpahkan kembali," kata Tigor kepada detikJabar, Senin (1/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan tetapi setelah di limpahkan (ulang) si terdakwa ini dibebasin dulu nih, pada saat momen itu sudah tidak diketahui lagi posisinya di mana. Saya bilang pak Alvian (JPU), apa upaya dari kejaksaan atau dari jaksanya untuk melaksanakan melimpahkan kembali, jawabannya Pak kasi intel siap saya sudah mengejar sampai ke Banten bukti dokumentasi pun ada kalau nggak salah, lapor ke Kajari," ujar Tigor yang juga menirukan jawaban JPU.
Perkara itu disebut Tigor juga sudah dilaporkan ke Kajari, hanya memang posisi terdakwa tidak diketahui. Menurut Tigor persoalan pencabulan anak adalah atensi lembaganya.
"Cuma (terdakwa) masih belum diketahui, nggak mungkin perkara cabul ini ujug-ujug (tiba-tiba) hilang, nggak mungkin ini atensi apalagi di bawah umur, bunuh diri kalau aneh-aneh, apalagi saya yang paling pertama, maju kalau masalah ini karena ini atensi Pak Jaksa Agung juga khususnya memprioritaskan terhadap perempuan dan anak di bawah umur," tegas Tigor.
DetikJabar kemudian menanyakan kembali soal posisi tidak adanya tanggal di dalam berkas apa. Tigor menjawab tanggal itu tidak tercantum dalam dakwaan. "Di dakwaan, hanya tanggal saja," jawabnya.
Ia juga membenarkan kesalahan tidak ada tanggal itulah yang kemudian menjadikan celah dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengajukan eksepsi dan berbuah putusan sela yang salah satu amarnya membebaskan terdakwa.
"Makanya upaya berikut yang kita lakukan melimpahkan ulang lagi sebenarnya. Melimpahkan ulang dan kita akan segera tahan, bisa di konfirmasi juga ke pengadilan. Ini kan perkara atensi, apalagi permasalahan anak di bawah umur, kesalahan yang seperti itu kadang kan sering terjadi mungkin lalai atau kealpaan dari kita lupa ngasih tanggal, cuma menurut saya. tanggalnya tidak ada bulannya ada," paparnya.
Bebasnya H dibenarkan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, kebebasan terdakwa pencabulan H itu tertuang dalam putusan sela bernomor 256/Pid.Sus/2022/ PN CBD. Perkara itu juga dinyatakan minutasi.
"Perkaranya itu disini sudah minustasi artinya sudah selesai, yang masuk bulan Agustus itu. Adapun dakwaannya itu mengenai undang-undang perlindungan anak, diputus dengan putusan sela yang sekaligus menjadi putusan akhir," kata Yudistira, Humas PN Cibadak.
Yudistira kemudian membacakan poin putusan sela yang sekaligus menjadi putusan akhir tersebut antara lain, ada lima poin yang tertuang dalam putusan tersebut.
1. Menerima eksepsi penasehat hukum untuk sebagian
2. Menyatakan surat dakwaan, itu di batalkan,
3. Memerintahkan perkara dengan register 256Pidsus 2022 PN Cibadak tidak dapat dilanjut,
4. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini di ucapkan,
5. Membebankan biaya perkara kepada negara
"Kalau kita liat dari putusannya, artinya di sini eksepsi dikabulkan jadi ini belum masuk masalah pembuktian melainkan surat dakwaan, surat dakwaannya yang kalau eksepsi dikabulkan berarti ada cacat dalam surat dakwaan," ucap Yudistira.
"Kemudian oleh penuntut umum diajukan lagi, jadi itu putusan selanya tanggal 28 September. Lalu pada tanggal 4 Oktober berarti kurang lebih satu minggu di ajukan lagi oleh penuntut umum, sekarang sudah terdaftar perkaranya tanggal 4 Oktober itu nomor 307/Pid.sus/2022 diajukan lagi perkara tersebut oleh penuntut umum, sekarang masih proses persidangan," katanya.
(sya/iqk)