Polres Sukabumi merilis sejumlah kasus pencabulan dengan mayoritas korban di bawah umur. Dua kasus tersebut dilakukan oleh orang tidak dikenal dan orang yang baru dikenal.
Peristiwa pertama dilakukan pria inisial RP (19). Ia tega memperkosa gadis berusia 9 tahun saat dalam perjalanan pulang sekolah.
Peristiwa itu terjadi pada 24 Mei 2023 silam. Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari sekolah menuju ke rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang dan pura-pura mengajak korban ke salah satu minimarket untuk mengambil barang, korban menolak namun dipaksa oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat korban bersama temannya sedang berjalan pulang dari sekolah. Tersangka mengajak korban namun sempat di tolak karena korban tidak kenal, korban ditarik paksa oleh tersangka korban di bawa ke kebun," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam keterangan yang diterima detikJabar, Jumat (2/6/2023).
Korban saat itu dibawa menggunakan motor, dalam perjalanan pelaku mengarahkan kendaraannya itu ke arah kebun yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sesampainya di kebun, tersangka menarik paksa celana korban dan memperkosa korban.
"Korban menangis, hingga saat itu terjadilah persetubuhan. Tersangka mengancam korban kemudian memberi uang Rp 5.000 agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Korban yang merasa ketakutan kemudian melapor kepada orang tuanya yang langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian," ujar Maruly.
Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, ia kemudian dijerat sejumlah pasal, Pasal 81, 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuh Maruly.
Pemerkosaan Usai Perkenalan di Pasar Malam
Kasus yang juga melibatkan anak di bawah umur juga menimpa gadis berusia 14 tahun, tersangka berusia 20 tahun inisial RS. Dalam keterangan yang diberikan, Maruly mengungkap, kasus ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku di area Korsel atau pasar malam.
"Berawal dari Pasar malam pada 21 Mei 2023 korban yang berusia 14 tahun berkenalan dengan tersangka RS 20 tahun sekitar pukul 01.00 WIB korban di ajak ke rumah tersangka setelah melihat Pasar Malam di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," kata Maruly dalam keterangannya.
Saat itu tersangka mengajak korban pulang ke rumahnya dan meminta korban untuk memijit. Sampai kemudian terjadi pemerkosaan tersebut.
"Setelah kejadian itu, tersangka membawa pulang korban sekitar pukul 04.00 WIB, sesampainya di rumah korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada orang tuanya. Karena kejadian tersebut orang tua korban kemudian melapor ke pihak kepolisian," ujar Maruly.
Sama seperti kasus pertama, pelaku dijerat sejumlah pasal, Pasal 81, 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Yang menjadi learning point dari beberapa kejadian ini adalah bagi para orang tua agar lebih mengawasi putra putrinya khususnya putrinya, karena para predator ini bisa dikatakan orang orang yang selama ini mungkin sekitar kita maupun orang dikenal oleh para korban, sehingga untuk selalu diawasi," ujar Kapolres Maruly.
"Bagi anak anak kami berpesan agar supaya pola pengawasan dari orang tua kepada anak bisa lebih intensif jadi kita para orang tua jangan hanya melihat secara fisik bagaimana prilaku dan pergaulan anak anak kita tapi tolong kembali kita tanyakan kepada diri masing masing kapan terakhir kali kita melihat ponsel anak anak kita masing masing, apa saja sih isi kontennya, browsingnya, historiesnya ponsel anak kita. Itu bisa menajdi tolak ukur bagaimana pergaulan anak anak kita di dunia maya, yang mungkin itu juga bisa mempengaruhi bagaiaman pola pikir dan karakter anak kita," pungkas Maruly menambahkan.
(sya/mso)