Jepretan kamera silih berganti mengarah ke pria inisial HRS. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap cucu tirinya. Pria yang berprofesi sebagai pengacara di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi itu, dijerat UU Perlindungan Anak.
Jejak cabul HRS sebelumnya terungkap setelah mantan istrinya melapor ke polisi pada Kamis (15/12/2022). Kala itu, perempuan berusia 30 tahun itu melaporkan soal dugaan pencabulan kepada cucu tirinya yang diduga dilakukan HRS.
"Saya laporkan ITE dan pencabulan, karena dia juga menyebar foto-foto saya saat berhubungan ke warga. (Status sekarang) Sudah nggak suami-istri, memang niatnya dia nggak mau cerai, pengennya balikan lagi," ungkap perempuan berusia 30 tahun tersebut, Senin (19/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan korban, kata dia, terduga pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap korban. "Pengakuan (korban) begitu, tadi juga sempat divisum dan informasinya memang ada gesekan. Korban berusia 12 tahun masih duduk kelas 6 SD. Kita laporkan supaya orangnya jera karena ada ancaman gitu. Profesinya pengacara setahu saya," ujarnya.
Tidak perlu waktu lama, HRS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena mencabuli anak di bawah umur.
Polisi menyebut, pelaku sudah dua kali mencabuli korban yang diketahui masih berusia 12 tahun tersebut. Selain tersangka, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka.
"Kasus tindak pidana pencabulan dimana tersangka inisial HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandi pada saat sedang di dalam rumah, korban awalnya diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo kepada awak media, Senin (19/12/2022).
Dian juga menjelaskan tersangka menebar ancaman kepada korban, tersangka akan memukul korban jika tidak melayani syahwat bejat tersangka.
"Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul," ujarnya.
"Pencabulan ya," kata Dian saat ditanya apakah korban diperkosa oleh tersangka.
Sebelumnya korban disebut sebagai cucu tiri tersangka. Namun polisi mengatakan bahwa korban adalah anak tirinya. Sejumlah barang bukti yang dipakai polisi untuk menjerat tersangka salah satunya adalah hasil visum.
"Korban merupakan anak perempuan usia 12 tahun, TKP di Palabuhanratu di rumah tersangka. Kemudian alat bukti dan barang bukti kita ada visum, keterangan saksi dan juga baju korban. Korban ini adalah anak tiri tersangka, profesi (tersangka) pengacara," jelas Dian.
"Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Dian.
(sya/orb)