
Eks Kapolsek-Kanit Reskrim Terbukti Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Supriyani
Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta meminta uang damai Rp 2 juta ke guru Supriyani
Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta meminta uang damai Rp 2 juta ke guru Supriyani
Guru honorer Supriyani tidak kuasa menahan rasa haru usai divonis bebas dalam kasus tuduhan menganiaya siswa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani, guru di Konawe Selatan divonis bebas dari tuduhan menganiaya muridnya. Kini, pihaknya berencana melaporkan balik ortu siswa Aipda WH.
Guru Supriyani divonis bebas oleh PN Andoolo dari tuduhan penganiayaan. Pengacara menyebut keputusan ini sebagai hadiah di Hari Guru Nasional 2024.
Guru Supriyani divonis bebas dari tuduhan penganiayaan siswa oleh PN Andoolo. Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak.
Guru Supriyani divonis bebas oleh PN Andoolo setelah dinyatakan tidak terbukti menganiaya siswa. Berikut putusan majelis hakim.
Guru honorer Supriyani akan menjalani sidang putusan terkait dugaan penganiayaan siswa. Dia berharap vonis bebas bertepatan dengan Hari Guru Nasional 2024.
Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani mengikuti doa bersama menjelang sidang vonis kasus dugaan penganiayaan siswa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Guru honorer Supriyani akan menjalani sidang vonis dugaan penganiayaan siswa di PN Andoolo. Sidang bertepatan dengan Hari Guru Nasional.
Kapolri Jenderal Sigit ancam pecat polisi terlibat pemerasan guru honorer Supriyani Rp 50 juta. Kasus ini kini dalam penyelidikan Propam.