
Sanksi Tegas untuk Eks Kapolsek-Kanit Reskrim Terbukti Palak Guru Supriyani
Eks Kapolsek Baito Ipda Idris dan Kanit Reskrim Baito Aipda Amiruddin disanksi patsus dan demosi usai terbukti meminta uang damai Rp 2 juta dari guru Supriyani.
Eks Kapolsek Baito Ipda Idris dan Kanit Reskrim Baito Aipda Amiruddin disanksi patsus dan demosi usai terbukti meminta uang damai Rp 2 juta dari guru Supriyani.
Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta meminta uang damai Rp 2 juta ke guru Supriyani
Guru honorer Supriyani divonis bebas dari tuduhan penganiayaan siswa. Majelis hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.
Guru honorer Supriyani tidak kuasa menahan rasa haru usai divonis bebas dalam kasus tuduhan menganiaya siswa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani, guru di Konawe Selatan divonis bebas dari tuduhan menganiaya muridnya. Kini, pihaknya berencana melaporkan balik ortu siswa Aipda WH.
Guru honorer Supriyani divonis bebas dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya. Dia kini berencana melaporkan balik ayah siswa, Aipda WH soal merekayasa kasus.
Guru Supriyani divonis bebas oleh PN Andoolo dari tuduhan penganiayaan. Pengacara menyebut keputusan ini sebagai hadiah di Hari Guru Nasional 2024.
Guru Supriyani bersyukur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sultra, terkait kasus tuduhan penganiayaan siswa.