Guru Supriyani Bersyukur Divonis Bebas di Kasus Tuduhan Penganiayaan Siswa

Guru Supriyani Bersyukur Divonis Bebas di Kasus Tuduhan Penganiayaan Siswa

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 25 Nov 2024 12:38 WIB
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan penganiyaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiyaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan. ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.
Guru Supriyani divonis bebas di kasus tuduhan penganiayaan siswa di Konsel. Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
Konawe Selatan -

Guru Supriyani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam kasus tuduhan penganiayaan siswa. Supriyani pun mengaku bersyukur atas vonis tersebut.

"Terima kasih semuanya yang sudah men-support dan mendukung saya sampai saat ini dan alhamdulillah saya divonis bebas tak bersalah," kata Supriyani kepada wartawan usai sidang putusan di PN Andoolo, Senin (25/11/2024).

Sambil meneteskan air mata, Supriyani terus mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak. Baik dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kuasa hukum, hingga awak media yang telah mendampingi dan membersamai selama kasus ini bergulir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih kepada semua pihak, dari teman-teman PGRI pusat dan daerah, semua pengacara yang dari awal mendampingi, teman-teman media yang selama ini mendampingi, terima kasih atas semua dukungannya," ujar dia.

Sementara, Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengapresiasi atas putusan vonis bebas yang diberikan kepada guru Supriyani. Menurutnya kasus ini harus dijadikan pembelajaran bagi semua pihak.

ADVERTISEMENT

"Kami dari PGRI juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim, kepala pengadilan, pengacara, dan kepolisian atas vonis bebas ini," ujar Halim.

Sebelumnya diberitakan, Supriyani divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo. Supriyani dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya, Senin (25/11).

"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambahnya.

Simak juga Video 'Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru!':

[Gambas:Video 20detik]



(asm/sar)

Hide Ads