Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani akan menjalani sidang vonis kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang berlangsung besok. Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Iya, (sidang kasus guru Supriyani) putusan besok, pukul 10.00 Wita," kata kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada detikcom, Minggu (24/11/2024).
Andre menyebut tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Supriyani yang menjelang sidang. Dia juga memastikan Supriyani dalam kondisi sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisinya baik. Dari Ibu Supriyani tidak ada, palingan mempersiapkan mental saja menghadapi besok," ucapnya.
Dia mengaku sidang vonis Supriyani bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 yang diperingati 25 November. Andre berharap Supriyani divonis bebas dalam momen tersebut.
"Tentunya ini kebetulan bertepatan dengan Hari Guru dengan vonis Ibu Supriyani. Mudah-mudahan putusan besok menjadi hadiah atau kado buat guru se-Indonesia di momen Hari Guru ini," tutur Andre.
"Bahwa guru sebagai pendidik tidak bisa dikriminalisasi. Karena guru sebenarnya punya tugas yang mulia untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Supriyani dituduh menganiaya siswanya yang masih duduk di bangku kelas 1 SDN 4 Baito. Siswa tersebut merupakan anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (11/11), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bebas Supriyani. Jaksa menilai sifat jahat atau mens rea Supriyani yang diduga menganiaya siswanya tidak dapat dibuktikan.
"Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata jaksa, Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, Senin (11/11).
"Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak," tambah Ujang.
Ujang mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal agar Supriyani dibebaskan. Supriyani dinilai tidak memiliki niat jahat dan terdakwa dianggap kooperatif menjalani persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum," jelasnya.
(sar/asm)