
Eks Kapolsek-Kanit Reskrim Minta Uang Damai ke Supriyani Kena Patsus-Demosi
Mantan Kapolsek Baito dan Kanitreskrim Baito dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus setelah terbukti meminta uang damai Rp 2 juta dari guru honorer.
Mantan Kapolsek Baito dan Kanitreskrim Baito dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus setelah terbukti meminta uang damai Rp 2 juta dari guru honorer.
Guru honorer Supriyani divonis bebas dari tuduhan penganiayaan siswa. Majelis hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.
Guru honorer Supriyani tidak kuasa menahan rasa haru usai divonis bebas dalam kasus tuduhan menganiaya siswa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Guru Supriyani divonis bebas oleh PN Andoolo dari tuduhan penganiayaan. Pengacara menyebut keputusan ini sebagai hadiah di Hari Guru Nasional 2024.
Guru Supriyani divonis bebas dari tuduhan penganiayaan siswa oleh PN Andoolo. Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis bebas terhadap guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani.
Guru honorer Supriyani akan menjalani sidang putusan terkait dugaan penganiayaan siswa. Dia berharap vonis bebas bertepatan dengan Hari Guru Nasional 2024.
Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani mengikuti doa bersama menjelang sidang vonis kasus dugaan penganiayaan siswa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Guru honorer Supriyani akan menjalani sidang vonis dugaan penganiayaan siswa di PN Andoolo. Sidang bertepatan dengan Hari Guru Nasional.
Kapolri Jenderal Sigit ancam pecat polisi terlibat pemerasan guru honorer Supriyani Rp 50 juta. Kasus ini kini dalam penyelidikan Propam.