Guru honorer, Supriyani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pengacara Supriyani mengaku vonis ini merupakan hadiah di momen Hari Guru Nasional 2024.
"Mudah-mudahan dengan vonis bebas tadi ini bisa menjadi hadiah, karena hari ini adalah Hari Guru, ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Andre mengungkapkan rasa syukurnya Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim. Menurutnya vonis itu merupakan bentuk keadilan yang diberikan kepada Supriyani atas tuduhan yang tak berdasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersyukur kepada Allah guru Supriyani telah diberikan keadilan atas putusan vonis bebas. Kalau vonis bebas berarti Bu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan," ungkapnya.
Andre juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mengadili kasus tersebut dengan seadil-adilnya. Ia sependapat dengan majelis hakim, alat bukti dalam persidangan tidak mampu menjerat Supriyani.
"Majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya. Sudah disebutkan tadi majelis hakim, tidak cukup alat bukti untuk menetapkan Supriyani bersalah atau melakukan penganiayaan," ujarnya.
Sebelumnya, Supriyani divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo dalam sidang yang digelar pada Senin (25/11). Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya, Senin (25/11).
"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambahnya.
(sar/hsr)