Guru honorer Supriyani tidak kuasa menahan rasa haru usai divonis bebas dalam kasus tuduhan menganiaya siswa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani mengaku bersyukur dirinya mendapatkan dukungan dari pihak selama menghadapi kasus ini.
Supriyani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024). Vonis bebas itu dibacakan kepada Supriyani bertepatan dengan momen Hari Guru.
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano dalam putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim.
Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.
"Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ungkapnya.
Sementara itu, Supriyani yang divonis bebas mengapresiasi dukungan yang dia terima. Dia semakin terharu setelah divonis bebas oleh majelis hakim.
"Terima kasih semuanya yang sudah men-support dan mendukung saya sampai saat ini dan alhamdulillah saya divonis bebas tak bersalah," kata Supriyani kepada wartawan, Senin (25/11).
Supriyani juga mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kuasa hukum, hingga awak media. Saat inilah Supriyani meneteskan air mata,
"Terima kasih kepada semua pihak, dari teman-teman PGRI pusat dan daerah, semua pengacara yang dari awal mendampingi, teman-teman media yang selama ini mendampingi, terima kasih atas semua dukungannya," ujar dia.
Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo turut mengapresiasi vonis bebas yang diberikan kepada guru Supriyani. Menurutnya kasus ini harus dijadikan pembelajaran bagi semua pihak.
"Kami dari PGRI juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim, kepala pengadilan, pengacara, dan kepolisian atas vonis bebas ini," ujar Halim.
Vonis Bebas Bak Hadiah untuk Supriyani di Hari Guru
Pengacara Supriyani, Andre Darmawan turut buka suara soal vonis bebas kliennya. Dia mengaku vonis ini merupakan hadiah di momen Hari Guru Nasional 2024.
"Mudah-mudahan dengan vonis bebas tadi ini bisa menjadi hadiah, karena hari ini adalah Hari Guru, ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," kata Andre Darmawan kepada wartawan, Senin (25/11).
"Bersyukur kepada Allah guru Supriyani telah diberikan keadilan atas putusan vonis bebas. Kalau vonis bebas berarti Bu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan," ungkapnya.
Andre juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mengadili kasus tersebut dengan seadil-adilnya. Ia sependapat dengan majelis hakim, alat bukti dalam persidangan tidak mampu menjerat Supriyani.
"Majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya. Sudah disebutkan tadi majelis hakim, tidak cukup alat bukti untuk menetapkan Supriyani bersalah atau melakukan penganiayaan," ujarnya
(hmw/ata)