Eks Kapolsek-Kanit Reskrim Terbukti Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Supriyani

Konawe Selatan

Eks Kapolsek-Kanit Reskrim Terbukti Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Supriyani

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Jumat, 06 Des 2024 11:00 WIB
Kapolsek Baito Ipda Muh Idris.
Foto: Kapolsek Baito Ipda Muh Idris. (dok. istimewa)
Konawe Selatan -

Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta uang damai Rp 2 juta ke guru Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu terungkap dalam fakta sidang etik terhadap kedua oknum polisi tersebut.

"Jadi kami sampaikan fakta di persidangan terbukti adalah permintaan sebesar Rp 2.000.000," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Iis melanjutkan, dalam sidang kode etik permintaan yang damai itu turut hadir sejumlah pihak yang terkait dengan perkara itu. Polda Sultra turut mengundang penasihat hukum terlapor dan pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan kode etik ini merupakan bagian penegakan etika maupun disiplin terhadap personel Polri yang dalam pelaksanaan tugas melakukan penyimpangan," tuturnya.

Dari fakta persidangan, Iis menyebut dugaan uang damai sebesar Rp 50 juta yang beredar sebelumnya tidak terbukti. Dia kembali menegaskan bahwa uang damai di balik kasus dugaan penganiayaan itu hanya Rp 2 juta.

ADVERTISEMENT

"Terkait angka Rp 50 juta itu tidak ada, sempat juga dibahas di persidangan itu, (tetapi) tidak ada. Tidak terdapat bukti," tuturnya.

Atas perbuataannya, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus). Keduanya juga disanksi demosi atau penurunan jabatan.

"Ketua Komisi Etik menjatuhkan hukuman kepada Ipda Muhammad Idris berupa patsus selama 7 hari dan demosi 1 tahun. Juga ada sanksi permintaan maaf kepada institusi," tutur Iis.

Diketahui, dugaan permintaan uang damai itu sempat diutarakan pengacara Supriyani, Andre Darmawan. Menurut Andre, dugaan pemerasan berkedok uang damai itu diminta oleh Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris.

"Kalau penjelasannya Kanit (Kanit Reskrim Polsek Baito) itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasus ini," kata Andre kepada wartawan di PN Andoolo, Senin (28/10).

Andre menyebut Kapolsek Baito awalnya meminta uang Rp 2 juta setelah Supriyani resmi jadi tersangka. Andre secara gamblang mengungkapkan bahwa uang tersebut diambil langsung oleh Kapolsek Baito di rumah kepala desa.

"Setelah dia jadi tersangka ada permintaan uang. Berapa? Rp 2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa. Sudah diambil kapolsek di rumahnya Pak Desa, uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu," ujar Andre.

Guru Supriyani Divonis Bebas

Sebagai informasi, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani divonis bebas di kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Sidang putusan kasus Supriyani berlangsung di PN Andoolo, Senin (25/11).

"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya.

"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim.

Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.

"Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ungkapnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads