
Guru Supriyani Tak Lolos PPPK Tahap 1, Dirjen GTK: Diafirmasi di Tahap 2
Guru honorer Supriyani yang dijanjikan jadi guru PPPK tak lolos seleksi PPPK Tahap 1 2024. Begini kata Dirjen GTK Kemendikdasmen.
Guru honorer Supriyani yang dijanjikan jadi guru PPPK tak lolos seleksi PPPK Tahap 1 2024. Begini kata Dirjen GTK Kemendikdasmen.
Guru honorer Supriyani divonis bebas dari tuduhan penganiayaan siswa. Majelis hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.
Guru Supriyani divonis bebas oleh PN Andoolo dalam kasus tuduhan penganiayaan siswa. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan. Supriyani bersyukur.
Guru Supriyani divonis bebas dari tuduhan penganiayaan siswa oleh PN Andoolo. Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak.
Guru honorer Supriyani akan menjalani sidang vonis dugaan penganiayaan siswa di PN Andoolo. Sidang bertepatan dengan Hari Guru Nasional.
Proses hukum Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe menjadi sorotan publik. Ia didakwa menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi.
Kapolsek dan Kanitreskrim Baito kini dicopot setelah dugaan pemerasan Rp 2 juta terhadap guru Supriyani. Proses sidang etik sedang berlangsung di Polda Sultra.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian merespons wacana RUU Perlindungan Guru untuk menekan angka kriminalitas pada guru di RI. Berikut pernyataannya...
Jaksa Penuntut Umum mengungkap 5 alasan untuk membebaskan guru honorer Supriyani dari tuduhan penganiayaan. Sifat jahat tidak terbukti dalam kasus ini.
JPU memaparkan pertimbangannya sehingga menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswa di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sultra.