
Tangis Haru Supriyani Divonis Bebas di Kasus Tuduhan Aniaya Siswa
Guru honorer Supriyani tidak kuasa menahan rasa haru usai divonis bebas dalam kasus tuduhan menganiaya siswa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Guru honorer Supriyani tidak kuasa menahan rasa haru usai divonis bebas dalam kasus tuduhan menganiaya siswa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Guru honorer Supriyani divonis bebas dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya. Dia kini berencana melaporkan balik ayah siswa, Aipda WH soal merekayasa kasus.
Guru Supriyani bersyukur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sultra, terkait kasus tuduhan penganiayaan siswa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis bebas terhadap guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani.
Anggota DPR Rudianto Lallo apresiasi JPU yang tuntut bebas guru Supriyani, terdakwa penganiayaan siswa. Ia anggap kasus ini tidak layak disidangkan.
Kapolsek dan Kanitreskrim Baito kini dicopot setelah dugaan pemerasan Rp 2 juta terhadap guru Supriyani. Proses sidang etik sedang berlangsung di Polda Sultra.
Jaksa Penuntut Umum mengungkap 5 alasan untuk membebaskan guru honorer Supriyani dari tuduhan penganiayaan. Sifat jahat tidak terbukti dalam kasus ini.
JPU menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel).