
Jero Dasaran Alit Siap Banding Seusai Vonis 6 Tahun Penjara
Penekun spiritual asal Bali, I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, melalui penasihat hukumnya, menyatakan banding atas putusan enam tahun penjara.
Penekun spiritual asal Bali, I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, melalui penasihat hukumnya, menyatakan banding atas putusan enam tahun penjara.
Penekun spiritual muda asal Bali, Jero Dasaran Alit, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Tabanan. Berikut perjalanan kasusnya.
Spiritualis muda Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kabarnya sempat sakit menjelang persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Kejari Tabanan menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Jero Dasaran Alit. Ini alasannya.
Kondisi terkini korban pelecehan seksual oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sudah membaik meski masih intens mendapat pendampingan dari psikiater.
Pengacara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, mengajukan penangguhan kliennya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Kadek Agus Mulyawan selaku kuasa hukum Jero Dasaran Alit (JDA) alias Kadek Dwi Arnata menyayangkan penahanan kliennya yang kini dijebloskan ke Lapas Tabanan.
Tersangka kasus pelecehan seksual Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan.
Polisi membeberkan sederet alasan sehingga memutuskan untuk menahan spiritualis muda Bali, Jero Dasaran Alit.