Cabuli Gadis di Kos, Jero Dasaran Alit Divonis 6 Tahun Penjara

Cabuli Gadis di Kos, Jero Dasaran Alit Divonis 6 Tahun Penjara

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Rabu, 29 Mei 2024 20:00 WIB
Jero Dasaran Alit menjalani sidang vonis di PN Tabanan, Rabu (29/5/2024).
Foto: Jero Dasaran Alit menjalani sidang vonis di PN Tabanan, Rabu (29/5/2024). (Istimewa)
Tabanan -

Kreator konten Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual. Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo menyatakan Dasaran Alit terbukti sah meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap gadis berinisial NCK.

"Satu, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah, dua menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara," kata Ronny dalam petikan amar putusan yang diperoleh detikBali.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan yang berlangsung Rabu (29/5/2024), Hakim Ketua Ronny Widodo didampingi hakim anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Pandhita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan Dasaran Alit terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Salah satu pertimbangan memberatkan adalah Dasaran Alit selama persidangan tidak mengakui perbuatannya. Sementara, pertimbangan yang meringankan, Dasaran Alit bersikap sopan selama persidangan.

Sementara itu, terungkap dalam persidangan, perbuatan yang dilakukan Dasaran Alit membuat korban trauma dan butuh penanganan psikis atau kejiwaan.

"Kami tetap meminta penanganan psikis terhadap korban dan pengobatan harus dilanjutkan oleh pihak terkait," ujar Ronny.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dalam sidang pada 7 Mei 2024, JPU menuntut agar Dasaran Alit dihukum delapan tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim, Dasaran Alit melalui penasihat hukumnya, Kadek Agus Mulyawan dan Benny Harianto yang hadir di persidangan menyatakan banding.

"Tanggapan sudah kami sampaikan (banding), selanjutnya kami harus mempersiapkan beberapa hal," ujar Agus Mulyawan.

"Banding dilakukan karena putusan intuitif. Hakim menitikberatkan pada visum et repertum (VER). Sedangkan VER menunjukkan tidak ada kekerasan, luka-luka, dan lainnya," jelas Agus.

Kasus kekerasan seksual ini berawal dari laporan terhadap Jero Dasaran Alit di Polres Tabanan. Dia dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap NCK, seorang gadis asal Buleleng yang tinggal di rumah kos di Kecamatan Kediri. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis malam (21/9/2023), sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 Wita, di kamar kos NCK.




(hsa/gsp)

Hide Ads