Namun, mulai Jumat (29/12/2023), lelaki bernama asli Kadek Dwi Arnata itu resmi dijebloskan ke ruang tahanan Polres Tabanan.
"Sudah ditetapkan tersangka. Dia ditahan dari Jumat tanggal 29 Desember 2023 siang sekitar pukul 13.30 Wita," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana, Sabtu (30/12/2023).
Dharmayana menyebut alasan JDA ditahan karena ada beberapa hal yang dilanggar seperti tidak mengikuti prosedur yang telah diminta petugas kepolisian.
Pertama, Dasaran Alit tak disiplin wajib lapor. Kedua, dia sempat keluar Bali tanpa izin. Ketiga, menghambat proses penyidikan tahap dua, dan terakhir polisi khawatir Dasaran Alit melarikan diri.
"Dia tidak memenuhi kewajiban untuk wajib lapor, sempat keluar provinsi tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik, menghambat proses penyidikan terkait tahap dua dan dikhawatirkan melarikan diri," terangnya.
Dalam hal ini, Dasaran Alit sudah menyalahi aturan yang telah diminta petugas kepolisian. Tersangka juga diketahui menghambat proses penyidikan terkait tahap dua yang seharusnya dilakukan pada tanggal 28 Desember 2023 ke JPU.
Polisi menargetkan berkas kasus ini rampung bulan depan dan langsung diserahkan ke jaksa.
Adapun, Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis asal Buleleng. Gadis itu dicabuli di kos-kosan di sana.
Kaget Ada Tambahan Pasal
Sebelumnya, Dasaran Alit mengaku kaget seusai diperiksa kembali oleh penyidik Polres Tabanan, Kamis (23/11/2023). Dia dijerat tambahan tiga pasal primer.
Ia sempat meminta penyidik agar dicarikan pasal hukuman mati kepadanya. Hal itu ia ungkapkan saat ditemui awak media seusai proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.
"Saya katakan malah, kalau memang penyidik maupun kejaksaan memberi pasal itu, yang lebih memberatkan dari pasal pertama. Saya katakan saja tadi kenapa tidak carikan pasal yang ada hukuman mati saja? Kalau ada hukuman mati," ujar Dasaran Alit.
Pemeriksaan tambahan dilakukan guna memenuhi kelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum. Adapun pasal tambahan itu, yakni Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, serta Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Pencabulan.
Dasaran Alit mengaku kaget atas penambahan tiga pasal ini. Ia menilai penambahan pasal ini seakan dipaksakan agar ia dapat dijerat dengan hukuman yang lebih berat.
Hal yang disampaikannya ini mengingat saat praperadilan, Dasaran Alit menyebut keterangan dari korban tidak ada ancaman atau kekerasan, maupun pemaksaan oleh tersangka.
"Saya kaget dengan penambahan pasal. Keterangan dari yang konon katanya korban bahwa tidak ada pemaksaan ataupun kekerasan yang dilakukan tersangka. Jadi dia saja sudah katakan demikian," beber Dasaran Alit.
(hsa/gsp)