Penekun spiritual asal Bali, I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, melalui penasihat hukumnya, Kadek Agus Mulyawan dan Benny Harianto, menyatakan banding atas putusan enam tahun penjara. Putusan itu didapatkan setelah Jero Dasaran Alit terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.
"Tanggapan sudah kami sampaikan (banding), selanjutnya kami harus mempersiapkan beberapa hal," ujar Agus Mulyawan.
"Banding dilakukan karena putusan intuitif. Hakim menitikberatkan pada visum et repertum (VER). Sedangkan VER menunjukkan tidak ada kekerasan, luka-luka, dan lainnya," jelas Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang vonis Jero Dasaran Alit berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (29/5/2024). Sidang dipimpin Hakim Ketua Ronny Widodo didampingi hakim anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Pandhita.
Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo menyatakan Jero Dasaran Alit terbukti sah meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap gadis berinisial NCK.
"Satu, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah, dua menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara," kata Ronny dalam petikan amar putusan yang diperoleh detikBali.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan Dasaran Alit terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Salah satu pertimbangan memberatkan adalah Jero Dasaran Alit selama persidangan tidak mengakui perbuatannya. Sementara, pertimbangan yang meringankan, Dasaran Alit bersikap sopan selama persidangan.
Sementara itu, terungkap dalam persidangan, perbuatan yang dilakukan Dasaran Alit membuat korban trauma dan butuh penanganan psikis atau kejiwaan. "Kami tetap meminta penanganan psikis terhadap korban dan pengobatan harus dilanjutkan oleh pihak terkait," ujar Ronny.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dalam sidang pada 7 Mei 2024, JPU menuntut agar Dasaran Alit dihukum delapan tahun penjara.
(hsa/hsa)