Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kabarnya sempat sakit menjelang persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Pria berusia 22 tahun itu akan dihadirkan sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap perempuan asal Buleleng berinisial NCK.
Hal itu diungkapkan oleh Kadek Agus Mulyawan selaku kuasa hukum Jero Dasaran Alit. Meski begitu, ia menyebut kondisi kliennya sudah membaik menjelang sidang yang rencananya digelar secara virtual itu.
"Kondisi beliau baik saja walaupun katanya sempat sakit. Sidang online, tapi kami minta supaya dilakukan offline," kata Mulyawan saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (16/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku sudah mengambil surat dakwaan terhadap Jero Dasaran Alit di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Selasa siang. Selanjutnya, tim kuasa hukum akan mempelajari materi dakwaan tersebut.
Mulyawan mengungkapkan Jero Dasaran Alit sudah siap menghadapi sidang perdananya. Menurutnya, penekun spiritual yang eksis di media sosial itu akan didampingi oleh lima pengacara.
"JDA akan dikuasakan dengan lima lawyer di bawah kantor saya. Beliau siap untuk sidang," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta membenarkan jadwal sidang JDA pada Selasa pekan depan. "Ya, benar. Sidangnya Selasa (23/1/2024)," katanya singkat.
Sebelumnya, Jero Dasaran Alit dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Kamis (11/1/2024). Ia juga telah ditahan saat kasusnya masih bergulir di Polres Tabanan. Musababnya, Jero Dasaran Alit tak disiplin menjalani wajib lapor dan dikhawatirkan melarikan diri.
(iws/hsa)