Kadek Agus Mulyawan selaku kuasa hukum Jero Dasaran Alit (JDA) alias Kadek Dwi Arnata menyayangkan penahanan kliennya yang kini dijebloskan ke Lapas Tabanan selama 20 hari ke depan.
Menurut Mulyawan kliennya sudah bertindak kooperatif, sehingga alasan polisi bahwa Dasaran Alit dikhawatirkan melarikan diri dinilai berlebihan.
"Saya kira itu kekhawatiran yang mengada-ada, yang mengatakan takut melarikan diri. Dari awal klien kami sudah kooperatif sekali, kenyataannya kalau dikatakan mau melarikan diri, tanggal 29 (Desember 2023) beliau hadir langsung ke Polres Tabanan untuk hadir dalam penyidikan tersebut," terang Agus saat ditemui di Kejari Tabanan, Kamis (4/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyawan mengungkapkan Dasaran Alit sudah meminta izin pada 26 Desember 2023 untuk nunas tirta (beribadah) ke Bogor, Jawa Barat. Namun, tiga hari kemudian, pada 29 Desember, Dasaran Alit langsung ditahan di Rutan Polres Tabanan.
"Sangat disayangkan, beliau sudah menepati janji yang sebelumnya sudah diizinkan oleh penyidik, tahu-tahu malah ditangkap," terangnya.
Menyikapi hal itu, Mulyawan berencana mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, Dasaran Alit dinilai kooperatif, menghindari hal-hal yang membuatnya tidak nyaman atau stres, dan Dasaran Alit yang seorang mahasiswa bisa belajar di rumah.
"Alasannya cukup banyak. Kekhawatiran akan melarikan diri sangat jauh karena dari awal beliau kooperatif," tambahnya.
"Rencana penangguhan belum, ya secepatnya. Kan ini baru tahap penuntutan dari pihak jaksa. Nanti kami akan lihat selanjutnya (proses hukum)," pungkas Mulyawan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinta menyebut proses hukum pelimpahan tahap II yang menghadirkan tersangka Dasaran Alit beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Tabanan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk tersangka telah dilaksanakan tahap II, selanjutnya kami lakukan penahanan di Lapas Tabanan selama 20 hari atau nanti setelah kami limpahkan ke pengadilan," kata I Gusti Ngurah Anom Sukawinta, Kamis.
Menurutnya, Tim JPU sudah menyusun rencana dakwaan (rendak) untuk penyempurnaan kemudian diserahkan ke pengadilan.
Kejari Tabanan Siapkan 6 Jaksa
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta menyebut ada enam jaksa yang menangani kasus Dasaran Alit.
"Untuk Tim JPU, kami siapkan enam orang jaksa. Termasuk Ibu Kajari juga salah satunya sebagai penuntut umum dalam kasus ini," kata Wahyu Resta.
Ditanya soal rencana tim pengacara Dasaran Alit untuk mengajukan penangguhan penahanan, Wahyu Resta mempersilakan karena itu merupakan hak tersangk.
"Silahkan bersurat ke kami. Nanti kami akan pertimbangkan, apakah surat penangguhan layak atau tidak," tandasnya.
(hsa/gsp)