Penekun spiritual muda asal Bali, I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Vonis itu didapatkan setelah Jero Dasaran Alit terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis berinisial NCK di sebuah kos-kosan di Kabupaten Tabanan, Bali.
Kasus Jero Dasaran Alit cukup menjadi perhatian masyarakat Bali. Sebab, penekun spiritual itu juga aktif di media sosial (medsos) dan kerap memberikan motivasi kepada masyarakat. Berikut perjalanan kasus Jero Dasaran Alit hingga berujung divonis enam tahun penjara.
Dilaporkan ke Polres Tabanan
Jero Dasaran Alit yang giat tampil di medsos itu dilaporkan ke Polres Tabanan pada Jumat (22/9/2023). Ia dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis asal Buleleng yang tinggal di kos-kosan Kecamatan Kediri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar. Laporan itu benar ada," jelas kuasa hukum korban I Nyoman Yudara, Minggu (24/9/2023).
Yudara mengungkapkan korban juga sudah menjalani visum dan menyerahkan pakaian dalamnya sebagai barang bukti untuk melengkapi laporan polisi. "Korban sudah menjalani pemeriksaan seharian kemarin, Sabtu (23/9/2023)," imbuhnya.
Berdasarkan laporan korban, Yudara mengungkapkan pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis malam (21/9/2023), sekitar pukul 21.00 Wita hingga 23.00 Wita, di tempat kosnya. "Itu sesuai laporan yang disampaikan ke SPKT," sebutnya.
Ia menambahkan, korban seorang diri merantau dari kampungnya dan bekerja sebagai pegawai laundry. "Kosnya di dekat rumah pelaku di Desa Pandak Gede, Kediri," ungkapnya.
Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan menetapkan Jero Dasaran Alit sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Status tersangka ini ditetapkan pada Senin (9/10/2023) saat Jero Dasaran Alit menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya.
Jero Dasaran Alit disangkakan melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seorang perempuan. Hal itu sesuai Pasal 6 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi tidak langsung melakukan penahanan terhadap Jero Dasaran Alit dan hanya dikenai wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana belum bersedia memberikan keterangan terkait penetapan status tersangka terhadap JDA. Termasuk alasan mengenai tidak ditahannya Jero Dasaran Alit. "Nanti sekalian kami infokan," jawabnya singkat.
*Tempuh Praperadilan*
Jero Dasaran Alit menempuh upaya gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polres Tabanan. Upaya itu ditandai dengan kedatangan tim kuasa hukumnya ke PN Tabanan, Selasa (17/10/2023).
Kedatangan tim kuasa hukum Jero Dasaran Alit itu untuk mendaftarkan gugatan praperadilan. "Hari ini baru kami mendaftarkan di kepaniteraan pidana," jelas I Kadek Agus Mulyawan, kuasa hukum Jero Dasaran Alit.
Ia menjelaskan upaya gugatan ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka Jero Dasaran Alit oleh penyidik Polres Tabanan. Upaya gugatan ini mengacu pada Pasal 77 KUHAP juncto Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. "Nah di sana jelas dinyatakan sah atau tidak seseorang tersangka. Acuan kami ke sana," ujarnya.
Upaya gugatan ini akan mencari pembuktian materiel. Misalkan tentang penggunaan alat bukti berupa visum et repertum terhadap korban. "Nah visum itu tanggal berapa dan apa bunyi visum itu," ungkap Mulyawan.
Kemudian, keterangan saksi yang diperoleh penyidik apakah telah sah atau tidak. Apakah saksi tersebut melihat langsung tindak pidana yang disangkakan kepada Jero Dasaran Alit.
"Terus dari sisi pasalnya. Seperti yang pernah saya katakan, ini kan pasal karet karena tolak ukurnya tidak jelas," tegas Agus Mulyawan.
Ditahan karena Tak Disiplin Wajib Lapor
Jero Dasaran Alit resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Tabanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
"Sudah ditetapkan tersangka. Dia ditahan dari Jumat tanggal 29 Desember 2023 siang sekitar pukul 13.30 Wita," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana, Sabtu (30/12/2023).
Dharmayana menyebut alasan Jero Dasaran Alit ditahan karena ada beberapa hal yang dilanggar, seperti tidak mengikuti prosedur yang telah diminta petugas kepolisian. Salah satunya tak disiplin wajib lapor.
"Dia tidak memenuhi kewajiban untuk wajib lapor, sempat keluar provinsi tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik, menghambat proses penyidikan terkait tahap dua dan dikhawatirkan melarikan diri," terangnya.
Jero Dasaran Alit sudah menyalahi aturan yang telah diminta petugas kepolisian. Tersangka juga diketahui menghambat proses penyidikan terkait tahap dua yang seharusnya dilakukan pada tanggal 28 Desember 2023 ke JPU.
Dilimpahkan ke Jaksa
Jero Dasaran Alit diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis (4/1/2024). Pelimpahan tersangka kasus pelecehan seksual itu didampingi penyidik dan kuasa hukumnya, Kadek Agus Mulyawan.
Jero Dasaran Alit tampak tertunduk saat keluar dari ruang Kejari Tabanan. Ia keluar menggunakan masker hitam dan pakaian tahanan oranye.
Mulyawan mengatakan kliennya akan menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Saat ini, di kejaksaan sangat baik kerjasamanya dan sudah dijelaskan semuanya tentang apa-apa terkait kelanjutan kasus ini," kata Mulyawan saat ditemui di Kejari Tabanan, Kamis.
Mulyawan akan membuat surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Ia menjamin Jero Dasaran Alit akan kooperatif menjalani proses hukum yang bergulir.
"Kami akan membuat surat permohonan penangguhan karena kami juga belum tahu sampai kapan proses ini berjalan. Kalau permohonan dikabulkan, kami wajib lapor," pungkasnya.
Divonis Enam Tahun Penjara
Jero Dasaran Alit (22) dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual. Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo menyatakan Dasaran Alit terbukti sah meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap gadis berinisial NCK.
"Satu, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah, dua menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara," kata Ronny dalam petikan amar putusan yang diperoleh detikBali.
Dalam sidang vonis di PN Tabanan yang berlangsung Rabu (29/5/2024), Hakim Ketua Ronny Widodo didampingi hakim anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Pandhita.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan Dasaran Alit terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Salah satu pertimbangan memberatkan adalah Jero Dasaran Alit selama persidangan tidak mengakui perbuatannya. Sementara, pertimbangan yang meringankan, Jero Dasaran Alit bersikap sopan selama persidangan.
Sementara itu, terungkap dalam persidangan, perbuatan yang dilakukan Dasaran Alit membuat korban trauma dan butuh penanganan psikis atau kejiwaan. "Kami tetap meminta penanganan psikis terhadap korban dan pengobatan harus dilanjutkan oleh pihak terkait," ujar Ronny.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dalam sidang pada 7 Mei 2024, JPU menuntut agar Dasaran Alit dihukum delapan tahun penjara.
Menanggapi putusan hakim, Dasaran Alit melalui penasihat hukumnya, Kadek Agus Mulyawan dan Benny Harianto, yang hadir di persidangan menyatakan banding.
"Tanggapan sudah kami sampaikan (banding), selanjutnya kami harus mempersiapkan beberapa hal," ujar Agus Mulyawan.
"Banding dilakukan karena putusan intuitif. Hakim menitikberatkan pada visum et repertum (VER). Sedangkan VER menunjukkan tidak ada kekerasan, luka-luka, dan lainnya," jelas Agus.
(hsa/dpw)