Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis (4/1/2024). Pelimpahan tersangka kasus pelecehan seksual itu didampingi penyidik dan kuasa hukumnya, Kadek Agus Mulyawan.
Jero Dasaran Alit tampak tertunduk saat keluar dari ruang Kejari Tabanan. Ia keluar menggunakan masker hitam dan pakaian tahanan oranye.
Mulyawan mengatakan kliennya akan menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Saat ini, di kejaksaan sangat baik kerjasamanya dan sudah dijelaskan semuanya tentang apa-apa terkait kelanjutan kasus ini," kata Mulyawan saat ditemui di Kejari Tabanan, Kamis.
Mulyawan akan membuat surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Ia menjamin Jero Dasaran Alit akan kooperatif menjalani proses hukum yang bergulir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan membuat surat permohonan penangguhan karena kami juga belum tahu sampai kapan proses ini berjalan. Kalau permohonan dikabulkan, kami wajib lapor," pungkasnya.
Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun dari Buleleng. Pria yang eksis di media sosial itu lantas dijebloskan ke ruang tahanan Polres Tabanan pada Jumat (29/12/2023).
Polisi beralasan Jero Dasaran Alit ditahan karena tak disiplin menjalani wajib lapor dan dikhawatirkan melarikan diri. Selain itu, dia juga sempat keluar Bali tanpa izin. Polisi menilai Jero Dasaran Alit telah menghambat proses penyidikan tahap dua.
(iws/gsp)