"Sudah kami terima dan sudah kami pelajari. Untuk pendapat dari penuntut umum, pada intinya kami tidak menerima penangguhan penahanan atau peralihan jenis penangguhan tersebut," kata Wahyu Resta ditemui detikBali di Kejari Tabanan, Rabu (10/1/2024).
Polres Tabanan menyerahkan Dasaran Alit ke Kejari Tabanan pada Kamis (4/1/2024). Pemengaruh itu diduga melecehkan perempuan asal Buleleng.
Wahyu Resta menyebut alasan penolakan penangguhan penahanan tersebut karena dikhawatirkan jika JDA melakukan hal yang sama saat dirinya dalam penyidikan di kepolisian. Wahyu Resta menyebut sesuai dengan Pasal 21 KUHP, JDA tetap menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku dan tetap ditahan di Lapas Tabanan.
"Kami khawatir yang bersangkutan (JDA) nanti melarikan diri atau merusak barang bukti. Kami juga mengkhawatirkan tersangka ada usaha-usaha menemui korban," lanjutnya.
Wahyu Resta menyampaikan kasus ini tetap berkaca kepada hasil penyidikan kepolisian. JDA saat dalam proses penyidikan tidak kooperatif atau berusaha keluar daerah tanpa izin, sehingga hal itu menjadi catatan Kejari Tabanan.
"Murni kami tidak memenuhi permintaan itu (penangguhan penahanan), murni dari kewenangan kami sebagai penuntut umum. Itu juga karena pertimbangan-pertimbangan kami yang saya sebutkan tadi," pungkasnya.
(nor/nor)