
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bebas
Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 3 tahun terkait kasus penipuan dan pencucian uang.
Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 3 tahun terkait kasus penipuan dan pencucian uang.
Hakim MA mengurangi hukuman mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi 3 tahun penjara. Irfan dan istrinya awalnya divonis 10 tahun atas kasus penipuan.
Warga Sukabumi bingung di mana harus mengisi BBM. Sebab dua SPBU di wilayah Cikidang dan Bagbagan masih ditutup hingga kini.
Aset milik terpidana mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, disita berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung. Irfan dihukum 10 tahun penjara usai vonis bebas dianulir Mahkamah Agung (MA).
Sekelompok mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (7/2/2023). Mereka mendesak agar Irfan Suryanagara dipecat.
Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dituntut 12 tahun penjara atas kasus penipuan bisnis SPBU. Partai Demokrat yang menaunginya pun angkat bicara.
Politikus Partai Demokrat Jabar Irfan Suryanagara menjadi terdakwa kasus penipuan. Meski begitu dia masih berstatus sebagai anggota DPRD.
Kontraktor mengungkap eks ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara memiliki lima SPBU yang tersebar di Jaw Barat.
Saksi korban penipuan oleh eks Ketua DPRD Jabar IRfan Suryanagara mengaku pernah mengeluarkan uang hingga Rp 25 miliar untuk kampanye.