Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dituntut 12 tahun penjara atas kasus penipuan bisnis SPBU. Partai Demokrat yang menaungi Irfan, hingga sekarang belum menonaktifkan statusnya sebagai anggota partai maupun dari kursi anggota dewan.
"Kita masih menunggu proses persidangan yang masih berjalan," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Barat Handarujati Kalamullah saat dikonfirmasi detikJabar via pesan singkat whatsApp, Kamis (2/2/2023).
Pria yang akrab disapa Andru itu menjelaskan, Demokrat masih menunggu status hukum Irfan hingga inkrah. Demokrat pun belum mengambil keputusan mengenai nasib Irfan hingga persidangannya mempunyai kekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih tetap. Kita masih menunggu hingga proses hukumnya inkrah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara dituntut 12 tahun penjara. Irfan diyakini terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang di kasus penipuan bisnis SPBU.
Selain Irfan, istrinya Endang Kusumawaty juga dihukum 12 tahun penjara. Selain hukuman badan, keduanya juga dikenai denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap Irfan dan istrinya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Fajar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (25/1/2023). Irfan dan istrinya mengikuti sidang secara virtual.
Jaksa menyatakan Irfan diyakini melakukan penipuan. Jaksa juga menyatakan Irfan diyakini melakukan TPPU dari kasusnya itu.
"Secara sah melakukan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan TPPU yang dilakukan sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU," kata Jaksa.
(ral/yum)