Kontraktor Ungkap 5 Lokasi SPBU Milik Eks Ketua DPRD Jabar

Kontraktor Ungkap 5 Lokasi SPBU Milik Eks Ketua DPRD Jabar

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 16 Des 2022 20:26 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan yang menjerat eks Ketua DPRD Jabar dan istrinya
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan yang menjerat eks Ketua DPRD Jabar dan istrinya [Foto: Yuga Hassani/detikJabar]
Bandung -

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (16/12/2022) petang. Agendanya saat ini mendatangkan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan detikJabar, sidang tersebut kembali digelar secara daring sehingga kedua terdakwa hanya hadir melalui layar virtual.

Jalannya sidang awalnya berjalan dengan tenang. Namun setelah menjelang sore hari jalannya sidang sempat memanas. Saksi yang dihadirkan adalah seorang kontraktor SPBU, Sri Sujatmoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukti pembelian pada 8 April 2015 terdapat tanda tangan. Dalam surat tersebut tertera tanda tangan atas nama Endang. Kamu yakin itu tanda tangan Endang?," ujar hakim anggota Saut Erwin.

Kemudian jawaban dari Sri Sujatmoko terlihat tidak meyakinkan. Sehingga majelis hakim meminta saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Penasihat Hukum terdakwa untuk melihat bersama tanda tangan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Iyah benar itu yang mulia. Soalnya saya pernah melihat langsung dirinya sedang tanda tangan waktu di acara pernikahan," jawab pria yang kerap disapa Moko.

Namun setelah itu, tim JPU yang diketuai Yenri Aidil Fiftha tidak terima atas pertanyaan dari hakim terhadap para saksi. Menurutnya pertanyaan tersebut seolah menekan saksi.

"Yang mulia sebentar, jangan menekan kaya gitu. Saksi kan tidak tahu soal tanda tangan itu. Jangan dipaksa," kata Yenri

Kemudian JPU memperlihatkan beberapa tanda tangan terdakwa Endang yang selalu berbeda-beda. Tanda tangan tersebut tertulis dalam beberapa suratnya.

Sementara itu, Sri Sujatmoko menjelaskan dirinya membantu pembangunan SPBU terdakwa Irfan Suryanagara dan Stelly Gandawidjaja. SPBU tersebut dibangun di beberapa kota di Jawa Barat.

"SPBU milik Irfan, ada di Cikidang, Palabuhanratu, Jalan Perjuangan, Walahar dan Tanggenan. Terus milik Stelly di Kertajati, dan di Pangkalan Karawang," kata Moko.

Pihaknya menjelaskan kelima SPBU yang milik Irfan Suryanagara semuanya atas nama sang istri Endang Kusumawaty. Dibangun dengan nilai mencapai miliaran.

"Yang di jalan Perjuangan Rp 4,7 miliar dengan luas 2.000 meter. Terus di Cikidang Rp 6 miliar 750 juta. Kemudian di Walahar sebesar Rp 1,1 miliar. Kemudian di Tanggenan sebesar 900 juta. Sementara yang di Pelabuhan Ratu hanya renovasi, senilai Rp 1,2 miliar," jelasnya.

"Proyek pak Stelly di Kertajati Rp 6 miliar 250 juta, Pangkalan Karawang sama harganya Rp 6 miliar 250 juta. Karena luasnya sama 3000," tambahnya.

Dia menambahkan hingga saat ini masih bekerja dengan Stelly. Bahkan masih mengelola SPBU yang di Karawang.

"Saya masih bekerja sama pak Stelly. Yang satu sudah pindah orang Kertajati, yang di Karawang masih saya pengelolanya," ucapnya.

Sementara itu, di akhir persidangan, terdakwa Endang Kusumawaty mengaku sering melakukan transaksi melalui kartu ATM. Namun hal tersebut atas perintah suaminya.

"Beberapa kali saya lihat di BAP, semua transfer pembayaran atas perintah suami saya (Irfan)," tegasnya.

Endang pun membenarkan bahwa yang tertera dalam surat-surat tersebut merupakan tanda tangannya.

"Iyah itu tanda tangan saya yang mulia," pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Yendri Aidil Fiftha menyebutkan kedua terdakwa menawarkan berbagai investasi. Sehingga korban berhasil dikelabui oleh kedua terdakwa.

"Kedua terdakwa menawarkan investasi Pembelian Tanah, Pembangunan Vila dan Pembelian DO BBM dengan janji janji yang ditawarkan kepada saksi korban Stelly Gandawidjaja," ujar Yendri dalam membacakan dakwaannya.

Dia menuturkan transaksi yang dilakukan korban kepada terdakwa telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2019. Sehingga korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Sehingga saksi korban menjadi tertarik berinvestasi dengan total kerugian Rp 58.493.205.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," katanya.

Terdakwa menggunakan uang korban untuk membeli sebuah SPBU, Vila dan sebidang tanah. Semua pembelian tersebut dibeli atas nama istrinya Endang Kusumawaty.

"Kita mendakwa kan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri, tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian penipuan penggelapan, paling tinggi 4 tahun.

"Dakwaan kedua Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU. Dengan kurungan penjara 10 sampai 15 tahun," tuturnya.

(yum/yum)


Hide Ads