
Babak Baru di Sidang PK Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara
Upaya PK dalam kasus penipuan yang diajukan eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara sudah memasuki persidangan. Sidang PK memasuki proses penandatanganan berkas.
Upaya PK dalam kasus penipuan yang diajukan eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara sudah memasuki persidangan. Sidang PK memasuki proses penandatanganan berkas.
Dua aset SPBU yang sebelumnya dimiliki eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya di Sukabumi diambil alih oleh korbannya.
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dieksekusi ke Lapas Banceuy usai vonis bebasnya dianulir MA. Namun, Irfan tetap ngotot ngaku tak bersalah.
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara harus masuk ke bui. Irfan dijebloskan ke bui usai MA menganulir vonis bebasnya dan menjatuhkan hukuman 10 tahun.
MA mengubah hukuman Irfan-Endang menjadi 10 tahun penjara kepada politikus Partai Demokrat (PD) itu di kasus penipuan dan pencucian uang.
Irfan Suryanegara divonis bebas atas kasus dugaan penipuan bisnis SPBU. Pihak Irfan mempertimbangkan menuntut balik pelapor kasus itu.
Hakim membebaskan mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara di kasus dugaan penipuan bisnis SPBU. Hakim menyatakan perkara itu bukan sebuah tindak pidana.
Sekelompok mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (7/2/2023). Mereka mendesak agar Irfan Suryanagara dipecat.
Jaksa menolak pleidoi eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. Jaksa tetap meminta hakim untuk menjatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Terdakwa kasus penipuan bisnis SPBU Irfan Suranegara dituntut 12 tahun penjara. Mantan Ketua DPRD Jabar ini membantah tuduhan soal penipuan bisnis SPBU.