Mahasiswa di Bandung Demo Desak Eks Ketua DPRD Jabar Dipecat

Mahasiswa di Bandung Demo Desak Eks Ketua DPRD Jabar Dipecat

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 07 Feb 2023 16:45 WIB
Demo mahasiswa di DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (7/2/2023).
Demo mahasiswa di DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (7/2/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Sekelompok mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (7/2/2023). Mereka mendesak agar politisi Partai Demokrat Irfan Suryanagara, sekaligus mantan Ketua DPRD Jabar dipecat dari jabatannya usai terlibat kasus penggelapan bisnis SPBU.

Pendemo yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa (Almas) Jabar ini menuntut Sekretariat DPRD untuk mencopot Irfan sebagai anggota dewan. Sembari membakar ban bekas di depan kantor DPRD, massa mendesak untuk segera memberlakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk Irfan.

"Tuntutan kami Irfan Suryanagara dipecat dari jabatannya. Sampai sekarang dia masih berstatus sebagai anggota dewan meskipun terjerat kasus yang menurut kami tidak mencerminkan statusnya sebagai anggota dewan," kata korlap aksi, Muhammad Ari, Selasa (7/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan, meski kasusnya belum inkrah, pendemo tetap menuntut Irfan supaya segera dipecat. Sebab bagi mereka, tindakan itu merupakan konsekuensi untuk Irfan yang sedang terjerat kasus pidana.

"Karena kami melihat ini seharusnya ada sikap tegas dari DPRD Jabar. Bagi kami, kalau saudara Irfan tidak segera diberi tindakan pemecatan, bagaimana nantinya gambaran seorang pejabat yang dipilih oleh rakyat ternyata melakukan sikap tercela seperti ini. Maka sudah sepatutnya pemecatan dilakukan terhadap Irfan Suryanagara," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ari mengatakan massa akan turun kembali ke jalan jika tuntutan mereka tidak segera diproses DPRD Jabar. Massa mendesak Setwan Jabar segera memproses PAW Irfan, sekaligus memutus hak yang selama ini masih diterima oleh Irfan yaitu gaji anggota dewan.

"Intinya, kenapa ada wakil rakyat yang terjerat kasus kok masih dibiarkan. Kami menuntut PAW harus segera dilakukan terhadap terdakwa Irfan Suryanagara. Kami mendesak terdakwa ini tidak diberikan gaji selama berjalannya proses persidangan, kami buat kami ini sama saja dengan praktek korupsi," katanya.

Sekadar diketahui, Irfan Suryanegara sudah dituntut 12 tahun penjara. Irfan diyakini terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang di kasus penipuan bisnis SPBU.

Selain Irfan, istrinya Endang Kusumawaty juga dihukum 12 tahun penjara. Selain hukuman badan, keduanya juga dikenai denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Irfan diyakini melakukan penipuan. Jaksa juga menyatakan Irfan diyakini melakukan TPPU dari kasusnya itu.

"Secara sah melakukan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan TPPU yang dilakukan sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU," kata Jaksa.

(ral/iqk)


Hide Ads