Mahkamah Agung (MA) kembali menganulir lamanya hukuman untuk mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara menjadi 3 tahun kurungan penjara. Irfan dan istrinya, Endang Kusumawaty, sebelumnya telah divonis 10 tahun bui atas kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU.
Sebelum dijebloskan ke penjara, Irfan dan istrinya telah terseret kasus yang membuat seorang pengusaha bernama Stelly Gandawidjaja merugi sekitar Rp 58 miliar. Irfan dan istri pun ditetapkan menjadi tersangka dan mulai diadili di PN Bale Bandung pada November 2022.
Singkatnya, JPU menuntut Irfan dan istrinya dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara. Tapi kemudian, pada 8 Mei 2023, Majelis Hakim PN Bale Bandung menjatuhkan vonis lepas kepada keduanya karena menilai perkara tersebut bukan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kasasi dilayangkan, vonis lepas untuk Irfan dan istrinya dianulir MA. Pada Juni 2023, hakim tingkat kasasi menyatakan Irfan dan istrinya terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang yang membuat keduanya harus dijebloskan ke penjara.
Irfan dan Endang pun divonis dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Keduanya lalu dieksekusi ke Lapas Banceuy, Bandung pada 4 Juli 2023 untuk menjalani hukuman tersebut.
Irfan ternyata belum menyerah dengan perkara yang membelitnya. Ia dan istrinya kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Januari 2024 untuk bisa menganulir vonis kasasi tersebut.
Setelah berjalannya waktu, putusan PK atas perkara yang membelit Irfan dan istrinya ternyata telah dibacakan Hakim MA. MA pun mengurangi hukuman Irfa dari 10 tahun menjadi 3 tahun kurungan penjara.
"Kabul batal judex juris, adili kembali terbukti Pasal 372 Jo KUHP, penjara 3 tahun," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar di laman MA, Kamis (25/7/2024).
Putusan PK Irfan telah dibacakan pada 16 Juli 2024. Duduk selaku Ketua Majelis Hakim Sunarto dengan anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi.
Selain Irfan, hukuman untuk istrinya, Endang Kusumawaty juga dikurangi. Melalui putusan PK, vonis untuk Endang kini menjadi 8 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
"PK=kabul, batal JJ (judex jurist) adili kembali, terbukti Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No.8/2010, pidana penjara 8 tahun, denda Rp.2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan PK untuk Endang Kusumawaty.
(ral/dir)