Politikus Partai Demokrat Jawa Barat Irfan Suryanagara resmi menjadi terdakwa. Ia terseret kasus kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU di Sukabumi yang juga melibatkan istrinya, Endang Kusumawaty. Kini, kasus tersebut diketahui memasuki persidangan dengan agenda pemanggilan saksi.
Meski jadi terdakwa, status Irfan rupanya masih menjadi anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat. Hal ini dibenarkan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Barat Handarujati Kalamullah saat ditanya mengenai status Irfan Suryanagara.
"Sampai sekarang statusnya masih anggota DPRD dari Demokrat," kata pria yang akrab disapa Andru ini saat dihubungi detikJabar melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (11/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laman resmi DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara tercatat menduduki posisi Penasehat Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar. Magister ilmu politik yang pernah menjabat Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 itu duduk sebagai anggota Komisi III DPRD Jawa Barat.
Menurut Andru, DPD Partai Demokrat Jabar hingga kini masih menunggu arahan dari DPP mengenai status Irfan Suryanagara. Pihaknya sudah menyurati DPP, namun belum ada keputusan dari pengurus pusat mengenai rencana pergantian antar waktu (PAW) untuk Irfan Suryanagara.
"Masih belum ada. Kita sudah bersurat ke DPP untuk meminta arahan, masih menunggu," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU. Dilansir detikNews, keduanya dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Modus penipuan yang dilakukan Irfan beserta istrinya yaitu dengan menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU serta membujuk korban membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU. Dalam perjanjian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 77 miliar.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan polisi seperti empat unit SPBU yang berada di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Kemudian dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
(ral/mso)