Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sukabumi masih dipagari seng pasca pengambilalihan oleh pihak korban eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawati yang kini berstatus terpidana.
Sejumlah pengemudi, terutama angkutan umum, mengeluh. Pasalnya akses antar SPBU di wilayah Palabuhanratu, terutama ke wilayah Warungkiara dan Simpenan, mengandalkan SPBU Bagbagan di Jalan Raya Palabuhanratu.
"Untuk kami saja yang biasa ekspedisi pengantar barang pasti sulit, apalagi untuk angkutan umum ya, karena kondisinya sampai hari ini masih dipagari seng dan belum terlihat tanda kapan akan dioperasionalkan kembali," kata Parman, sopir salah satu perusahaan ekspedisi kepada detikJabar, Jumat (11/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Parman, ketika akan berangkat dari Palabuhanratu ke wilayah Simpenan hingga Pajampangan, memang ada SPBU di daerah Batu Sapi. Akan tetapi, untuk jalur sebaliknya, terutama dari arah Simpenan, SPBU terdekat hanya di kawasan Bagbagan.
"Yang jadi masalah hanya jangkauan SPBU dari sebaliknya misalnya, Simpenan ke Palabuhanratu kami harus mengisi ke Batu Sapi kan lumayan jaraknya," ujar Parman.
Keluhan serupa juga disampaikan warga Cikidang, dimana di lokasi tersebut juga SPBU masih terlihat berpagar seng. Kades Cicareuh, Kecamatan Cikidang membenarkan kondisi itu.
"SPBU saya lihat masih dipagar seng, harapan masyarakat tentunya segera beroperasi karena sangat terbantu dengan adanya SPBU tersebut. SPBU lain di Bojonggenteng, Cibadak dan Palabuhanratu memang ada hanya aksesnya kalau bagi masyarakat kami cukup jauh ya," kata Kades Cicareuh, kecamatan Cikidang, Ramdan.
"SPBU tersebut selain untuk warga Cikidang, juga untuk pengendara yang melintas ini kan jalur alternatif utama jalur pariwisata ke wilayah Geopark. Belum lagi yang ke Kalapanunggal juga banyak yang ke situ," sambung Ramdan menambahkan.
Baca juga: Pelukan Peraup Cuan Menggiurkan |
Sebelumnya diketahui, jaksa dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap dua aset SPBU yang sebelumnya dimiliki eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang di Sukabumi yang diambilalih Stelly Gandawidjaja yang menjadi korban dalam kasus hukum yang dihadapi Irfan.
"Untuk diketahui, oleh Pak Kepala Desa, Pak RW dan Pak RT bahwa SPBU ini adalah SPBU nomor 3443316 Cikidang ini serta tanah seluas 6.850 meter persegi beralamat di jalan raya Cipetir KM 12 Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang atas nama PT Potro Trilestari atas nama Endang Kusumawati, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, semua ini dikembalikan kepada bapak Stelly," kata Agnes Renita Butar-butar, Kasi Tipidum Kejaksaan Negeri Cimahi di hadapan aparat pemerintahan setempat, Kamis (3/8/2023).
(sya/orb)