Sederet aset milik Irfan Suryanagara dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Cimahi dan tim Kejaksaan Agung berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.
Sebelumnya, ada sejumlah aset yang disita di Sukabumi di antaranya dua SPBU milik Irfan di wilayah Cikidang dan Bagbagan. Ketua Tim Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung, Wisnu Wardhana, dalam keterangan yang diberikan kepada detikJabar, menyebutkan ada sejumlah aset lain yang juga dieksekusi di wilayah Jawa Barat.
"Hasil kejahatan tersebut sangat banyak, namun dalam eksekusi ini barang bukti yang dikembalikan kepada korban ada sebanyak 6 lokasi," kata Wisnu dalam keterangan yang diberikan, Selasa (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset yang dieksekusi tersebut antara lain :
1. Sebuah Rumah yang terdiri dari 3 bidang tanah yang terletak di perumahan Pasir kaliki
2. Rumah di Jalan Cipedes Bandung
3. SPBU No 34.41.338 yang terletak di Jalan Raya Curug Kosambi Desa Walahar, Kecamatan Klari Karawang Jawa Barat
4. SPBU No 34.41336 Cikidang Jalan Raya Cipetir Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi
5. SPBU No. 34.43308 yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55 Desa Jayanti Kecamatan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat
6. Tanah seluas 65.000 m2 yang terletak di Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
"Dimana diketahui sebelumnya, aset-aset ini adalah hasil Kejahatan dan upaya Pencucian Uang yang di lakukan oleh milik Irfan Suryanagara dan Istrinya. Irfan menurut Putusan Mahkamah Agung terbukti melakukan penggelapan uang milik korban, dan Pencucian Uang," jelas Wisnu.
Sekadar diketahui, Irfan dan Endang sebelumnya sempat mendapat vonis bebas saat menjalani proses sidang di PN Bale Bandung pada 8 Februari 2023 silam. Saat itu, hakim memutus Irfan dan Endang tak bersalah. Hakim menyatakan perkara tersebut masuk ke ranah perdata, bukan pidana.
"Dengan demikian diputus Pak Irfan dan Bu Endang bebas dan tidak terbukti tindak pidananya yang sejak awal memang sudah kita ragukan," ucap Raditya, kuasa hukum Irfan, usai persidangan di PN Bale Bandung, Rabu (8/2/2023)
Namun kemudian, Jaksa saat itu melakukan kasasi hingga akhirnya Hakim MA yang dipimpin Suhadi ini menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Dilansir dari detikNews pada Jumat (16/6/2023), hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa.
"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian putus majelis kasasi yang dilansir website-nya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan dan istrinya, Endang Kusumawaty, bersalah. Sehingga hukuman 10 tahun penjara diberikan hakim kepada Irfan dan Istrinya.
"Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bukan kurungan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Irfan bermula saat Irfan bekerja sama dengan korban membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
(sya/tey)