detikFinanceSelasa, 09 Jul 2024 19:45 WIB
OJK Bakal Pidanakan Ahmad Rafif Jika Tak Kembalikan Uang Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan mempidanakan influencer saham Ahmad Rafif yang diduga melakukan skema investasi bodong.












































