Polda Bali Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Mr Terimakasih

Polda Bali Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Mr Terimakasih

Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 24 Nov 2025 22:43 WIB
Sergei Domogatskii saat ditemui awak media di Sanur, Denpasar, Selasa (21/10/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Sergei Domogatskii saat ditemui awak media di Sanur, Denpasar, Selasa (21/10/2025). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali segera melayangkan panggilan kedua untuk Sergei Domogatskii alias Mr Terimakasih dalam penyelidikan kasus dugaan investasi bodong. Polda Bali sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk warga Rusia itu, tetapi mangkir.

"Setelah panggilan (kedua) nggak datang baru kami gelar (perkara)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy, kepada detikBali, Senin (24/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariasandy mengatakan Sergei diketahui sedang berada di luar Indonesia. Namun, karena belum sempat diperiksa sebagai saksi dan gelar perkara, Sergei belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sergei itu ke luar negeri sebelum naik sidik. Jadi kalau dikatakan kabur ya nggak pas," terang Ariasandy.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, 29 warga asing melapor telah menjadi korban penipuan oleh Mr Terimakasih sejak 17 Oktober 2025. Total kerugian tercatat mencapai Rp 80 miliar.

Selama menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dari proses itu, terungkap sejumlah temuan yang dianggap mengarah pada tindak pidana penipuan.

Temuan pertama, ada dua perusahaan yang disebut didompleng Sergei untuk menawarkan investasi properti. Dua perusahaan itu adalah PT Indo Heaven Estate dan PT Ecocomplect Group Indonesia.

"Dua perusahaan itu berbasis di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Bangli," ujar Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali, Kombes Ranefli Dian Candra.

Temuan lain menunjukkan beberapa lokasi lahan yang dijanjikan untuk pembangunan vila menyalahi aturan perizinan. Ada pula lahan yang masih kosong meski dijanjikan bakal dibangun vila.

Polisi juga menemukan bangunan vila setengah jadi yang bentuknya tidak sesuai rancang bangunan. Semua lahan dan bangunan itu kini disegel. Sejumlah pasal pidana, seperti Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Berita Bohong dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, disiapkan untuk menjerat Sergei jika terbukti terlibat.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads