
Bos-bos MeMiles Divonis Bebas, Gugatan Penundaan Bayar Utang Bermunculan
Petinggi MeMiles divonis bebas oleh Pengadilan. Di sisi lain, kini malah bermunculan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke perusahaan MeMiles.
Petinggi MeMiles divonis bebas oleh Pengadilan. Di sisi lain, kini malah bermunculan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke perusahaan MeMiles.
Seorang perempuan inisial LC alias Emak Caca (28) ditetapkan tersangka oleh Polisi. Wanita yang bekerja sebagai chef itu diduga menjadi pelaku penipuan.
Seluruh terdakwa kasus MeMiles telah divonis bebas. Jaksa pun mengajukan kasasi untuk semua terdakwa yang divonis bebas.
Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles. Jaksa mengajukan upaya kasasi.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas empat terdakwa anak buah bos MeMiles. Terkait hal ini, jaksa berencana mengajukan kasasi.
Hakim memvonis bebas empat terdakwa MeMiles. Mendengar putusan itu, member MeMiles langsung sujud syukur dan saling berpelukan.
Empat terdakwa MeMiles anak buah Kamal Tarachand Mirchandani diputus bebas. Sanjay juga telah diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani. Lalu apa fakta hukum yang menjadi pertimbangan majelis hakim?
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas bos MeMiles dinilai karena tak mendengarkan keterangan Satgas Waspada Investasi. Apa kata PN Surabaya.
Polda Jatim terus menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan kasus aplikasi Alimama dan JD-Union. Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Mabes Polri.