Selebgram Gresik Jadi Tersangka Investasi Bodong Bisnis Kuliner

Selebgram Gresik Jadi Tersangka Investasi Bodong Bisnis Kuliner

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 28 Nov 2025 21:30 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Ilustrasi. (Foto: Dok.Detikcom)
Gresik -

Seorang selebgram asal Gresik berinisial RPS (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong. Wanita asal Kecamatan Sidayu itu diduga menawarkan investasi bisnis kuliner melalui media sosial dan berhasil memperdaya para korban dengan total kerugian mencapai Rp 211 juta.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan popularitas di dunia maya untuk memperdaya para korban agar mau berinvestasi di bisnis kuliner yang ia jalankan.

"Popularitas tersangka di media sosial justru dimanfaatkan untuk menjaring korban dengan kedok pengembangan bisnis usaha makanan," ungkap Arya, Jumat (28/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka menjanjikan pembagian keuntungan setiap bulan kepada para investor. Di tahap awal bisnisnya, korban memang menerima keuntungan sesuai perjanjian. Namun, hal itu tidak berlangsung lama.

"Uang investasi masuk mencapai Rp 211 juta berdasarkan hasil pemeriksaan awal," ungkap perwira polisi lulusan Akpol 2015 itu.

ADVERTISEMENT

"Tersangka membayar investor lama dari uang yang masuk dari investor baru. Itu yang dikenal sebagai skema ponzi dan umum terjadi dalam praktik investasi bodong," sambungnya.

Hingga kini, penyidik mencatat sedikitnya 5 orang korban yang dirugikan. Namun, jumlah korban diperkirakan lebih dari itu.

"Kami menduga jumlah korban bisa bertambah. Minggu depan tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan. Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan," tegas Arya.

Salah satu korban, IB, mengaku mengalami kerugian besar. Ia telah menagih hak keuntungan sejak April 2024, namun tidak pernah terealisasi.

"Saya diminta menunggu karena bisnis disebut sedang sepi. Dia janji mengembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian," tuturnya di hadapan penyidik.

Kasus tersebut kini masih dalam pendalaman Polres Gresik, termasuk penelusuran aliran dana serta kemungkinan adanya tersangka tambahan. Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi tanpa transparansi usaha.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads