
Imigrasi Palembang Deportasi Warga Sudan, Izin Tinggal Melebihi 60 Hari
Imigrasi Palembang mendeportasi seorang WNA asal Sudan berinisial SMM karena melebihi masa izin tinggal di Palembang, Sumatera Selatan.
Imigrasi Palembang mendeportasi seorang WNA asal Sudan berinisial SMM karena melebihi masa izin tinggal di Palembang, Sumatera Selatan.
Jumlah pemohon paspor di Imigrasi Palembang pada tahun 2024 ini sebanyak 39.705 jumlah ini turun 7 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 42.899
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang membuka layanan pembuatan paspor untuk lansia dan bayi. Lokasi pembuatan berada di salah satu mal.
Pada Maret 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Palembang mendeportasi 5 orang WNA karena penyalahgunaan izin tinggal.
Imigrasi Palembang melakukan deportasi 4 warga negara asing (WNA) sepanjang 2023.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Sumtera Selatan, mencatat hingga September 2023 sudah mendeportasi 3 warga negara asing (WNA). Ketiganya berasal dari Turki.