Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang mendeportasi 5 orang Warga Negara Asing (WNA) pada Maret 2024 lalu. Kelima WNA yang dideportasi itu karena penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Khairil Mirza mengatakan kelima WNA itu melakukan pelanggaran keimigrasian berupa izin tinggal sehingga sebagaimana yang diatur pada Pasal 122 huruf a Jo 75 ayat ayat (1) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena itu, kelima WNA tersebut dikenakan tindakan berupa administrasi Keimigrasian berupa deportasi.
"Sanksi ini merupakan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya, Rabu (31/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 5 orang WNA yang di deportasi Imigrasi Kelas I Palembang pada Maret 2024 lalu yakni dua orang Warga Negara Singapura, 2 Warga Negara China dan 1 orang Warga Negara Belanda.
"Kami selalu mengingatkan kepada warga negara asing agar dapat menaati peraturan yang ada di Indonesia, terutama terkait keimigrasian," ujarnya.
Mirza menyebut untuk saat ini jumlah WNA yang tinggal di Sumsel sebanyak 504 orang. Dari seluruh izin tinggal Kantor Imigrasi Palembang untuk wilayah Sumsel, baik pemegang izin tinggal kunjungan, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas ) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
"Saat ini yang paling banyak adalah izin tinggal kunjungan dan yang paling banyak izin tinggal kunjungan di Kota Palembang," tuturnya.
Untuk izin tinggal kunjungan di Kota Palembang saat ini terdata 207 orang WNA. Sementara untuk data izin tinggal terbatas 219 wilayah Sumsel dan Kota Palembang.
"Izin tinggal yang lain terdiri dari tujuan penyatuan keluarga dan pendidikan. Untuk WNA ini tersebar di beberapa daerah di Sumsel seperti di OKI Pulp, Pusri dan ada beberapa kampus juga," ujarnya.
(dai/dai)