detikBaliSenin, 29 Sep 2025 15:19 WIB
WN Turki Overstay 235 Hari Dideportasi dari Bali
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi WN Turki, HY, setelah melanggar izin tinggal selama 235 hari. Imigrasi menegaskan akan terus awasi pelanggaran.











































