Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Sumtera Selatan, mencatat hingga September 2023 sudah mendeportasi 3 warga negara asing (WNA). Ketiga WNA tersebut berasal dari Turki.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan deportasi merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Ketiga WNA Turki tersebut dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal," ujarnya, Kamis (14/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mohammad Ridwan, dari data Imigrasi kelas I Palembang ada 500 warga negara asing yang tinggal di Sumsel. Ratusan WNA ini didominasi oleh perkawinan campuran, sekolah dan bekerja.
Pengawasan orang asing di wilayah Sumsel ada di 4 Kabupaten dan 2 Kota yakni Ogan Komering ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin. Untuk kotanya yakni Kota Palembang dan Kota Prabumulih.
"Dari masing-masing wilayah kerja tadi kita ada tim pengawasan orang asing. Dengan tim ini kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, Disnaker, Kesbangpol dan instansi lain," ujarnya.
Terkait pengawasan keimigrasian, lanjutnya, pihaknya selalu berkoordinasi. Hingga September ini kondisi kerja kantor Imigrasi Kota Palembang dan Sumsel kondusif.
"Kita selalu melakukan sosialisasi pada perusahaan yang memperkerjakan WNA agar menggunakan izin tinggal WNA sesuai peruntukan. Jika ada orang-orang asing yang mencurigakan kami akan menggunakan aplikasi Simpindang untuk pelaporan dari masyarakat dan instansi terkait untuk pelaporan ke Imigrasi Palembang," ujarnya.
Dikatakannnya, tidak semua WNA yang datang ke Palembang ini melanggar."Kita juga harus menjaga investasi mereka dan menjaga hubungan baik dengan mereka," pungkasnya.
(mud/mud)