Imigrasi Palembang Buka Layanan Pembuatan Paspor untuk Lansia-Bayi

Sumatera Selatan

Imigrasi Palembang Buka Layanan Pembuatan Paspor untuk Lansia-Bayi

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 01 Agu 2024 15:39 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Khairil Mirza
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Khairil Mirza (Foto: Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang membuka layanan pembuatan paspor untuk lansia dan bayi. Lokasi pembuatan itu berada di salah satu mal yang ada di Palembang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza mengatakan pelayanan pembuatan paspor di salah satu mal di Palembang ini dalam rangka HUT RI ke 79 Tahun dan Hari Pengayoman ke 79 Tahun.

"Pelayanan pembuatan paspor ini akan dilaksanakan pada 2 -4 Agustus 2024 di Palembang Indah Mal (PIM)," ujarnya, Kamis (1/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, selama membuka pelayanan paspor di mal, pihaknya menyediakan 79 kuota sesuai HUT RI dan Hari Pengayoman.

Kata dia, bagi masyarakat yang akan membuat paspor dapat mendaftar melalui aplikasi pelayanan daring M Paspor yang disediakan 50 kuota, dan yang walk in ada 29 kuota khusus bagi ibu hamil, lansia, bayi dan orang yang berkebutuhan khusus setiap hari selama 3 hari.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Khairil, bagi pemohon paspor baru diwajibkan untuk membawa KTP, KK, akta lahir atau ijazah sekolah atau buku nikah. Sementara, lanjutnya, bagi yang ingin memperpanjang atau pergantian paspor cukup membawa KTP.

"Untuk biayanya pembuatan paspor baru atau pergantian dikenakan biaya Rp 350 ribu dan paspor elektronik (e-paspor) Rp 650 ribu," jelasnya

Sedangkan, bagi yang ingin cepat paspornya selesai, Kantor Imigrasi Kelas I Palembang juga menyediakan percepatan pembuatan paspor dengan biaya tambahan Rp 1 juta.

"Untuk yang butuh cepat satu hari selesai bisa datang ke Kantor Imigrasi dari pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB. Dengan membayar Rp 1 juta dan Rp 350 ribu," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads