Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menegaskan aturan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang berprofesi sebagai atlet di Indonesia dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Palembang Tahun Anggaran 2026.
Penegasan ini disampaikan untuk memastikan seluruh aktivitas orang asing, termasuk di bidang olahraga, berjalan sesuai regulasi serta tetap mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Machmudi, mengatakan atlet asing yang bekerja atau bertanding di Indonesia wajib mengantongi dokumen keimigrasian yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait orang asing yang bekerja sebagai atlet, yang bersangkutan harus mempunyai KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang lebih dari satu tahun. Kemudian bisa juga menggunakan C8 untuk olahraga dalam rangka diundang dari pemerintah," jelas Machmudi kepada para wartawan, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, pengawasan orang asing tidak hanya menyasar tenaga kerja asing (TKA), tetapi juga mencakup mahasiswa, peneliti, hingga perkawinan campur.
"Imigrasi ini bukan hanya tenaga kerja orang asing. Ada yang menikah campur, ada yang kuliah, penelitian, dan lain-lain. Semua ada regulasinya," ujar Machmudi.
Khusus untuk TKA, penerbitan KITAS harus disertai IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Dinas Tenaga Kerja. Untuk kegiatan penelitian, diperlukan rekomendasi dari instansi terkait seperti LIPI maupun DIKTI sesuai ketentuan yang berlaku.
Machmudi menegaskan, pembentukan dan penguatan Timpora bukan berarti pemerintah alergi terhadap keberadaan orang asing. Justru sebaliknya, pengawasan dilakukan untuk memastikan kehadiran mereka memberikan dampak positif bagi daerah.
"Kita tidak alergi terhadap orang asing, tetapi tetap kita tingkatkan kewaspadaan. Karena pertumbuhan ekonomi dengan adanya orang asing di suatu daerah itu akan menjadi marak dan artinya maju, apalagi dengan adanya Proyek Strategis Nasional," tegasnya.
Menurutnya, proyek-proyek strategis dan aktivitas ekonomi yang melibatkan tenaga dan investor asing dapat membuka lapangan kerja serta mendorong geliat ekonomi lokal. Namun, di sisi lain, pengawasan tetap diperlukan agar seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban.
Ia menegaskan, melalui sinergi 18 instansi dalam Timpora, pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan responsif.
"Intinya, muaranya adalah terciptanya rasa aman dan kondusif terhadap Kota Palembang, khususnya Provinsi Sumatera Selatan. Itu yang kita harapkan bersama," tutup Machmudi.
Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(dai/dai)











































