
4 WNA Dideportasi dari Batam, Ada yang Overstay hingga Ganggu Ketertiban
Kantor Imigrasi Batam mendeportasi 4 WNA. Mereka dideportasi karena berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga mengganggu ketertiban umum.
Kantor Imigrasi Batam mendeportasi 4 WNA. Mereka dideportasi karena berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga mengganggu ketertiban umum.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi lima WNA asal China karena menjadi penambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Kantor Imigrasi Gorontalo mendeportasi 5 WNA Tiongkok karena penambangan emas ilegal. Mereka melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Batam mendeportasi 9 WNA, 8 dari Singapura dan 1 dari Malaysia, karena menyalahgunakan izin tinggal saat syuting film.
Imigrasi mendeportasi puluhan WNA dari Bali karena mendirikan usaha fiktif dan bekerja ilegal. 267 PMA bermasalah terlibat dalam kasus ini.
Sebanyak 63 WNA dideportasi dalam operasi keimigrasian di Bali. Total 360 pelanggar izin keimigrasian diperiksa, termasuk 43 perusahaan fiktif.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi 5 WNA dari Malaysia, Mesir, dan Pakistan karena pelanggaran izin tinggal. Upaya ini untuk menjaga ketertiban.
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi enam WNA pada 2024 karena bekerja ilegal di Bali. Sebanyak 21 WNA menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Kantor Imigrasi Bandung deportasi puluhan WNA, mayoritas dari China, selama 2024. PNBP mencapai Rp 86 miliar, melampaui target.
Kantor Imigrasi Palembang deportasi 6 WNA karena overstay. Pengawasan ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian di Sumsel.