Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memperketat penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke Kamboja. Hal itu menyusul maraknya kasus dugaan pekerjaan ilegal di negara tersebut.
Kebijakan ini ditegaskan dalam upaya pencegahan dan perlindungan WNI, khususnya warga Sumatera Selatan, agar tidak menjadi korban praktik yang merugikan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Machmudi mengatakan pihaknya mendapat arahan pimpinan untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap permohonan paspor yang berpotensi disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait Kamboja, sesuai arahan pimpinan, kita sangat ketat dalam pengeluaran paspor yang bertujuan untuk kerja secara ilegal. Kita konsen agar paspor benar-benar digunakan secara benar dan bertanggung jawab," ujar Machmudi saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses pembuatan paspor, pemohon akan melalui tahapan wawancara dan verifikasi dokumen. Pada tahap ini, petugas akan mendalami tujuan keberangkatan, termasuk jika destinasi yang dipilih adalah Kamboja.
"Pada saat wawancara, yang bersangkutan biasanya mengaku untuk berwisata dan juga membuat surat pernyataan saat pembuatan paspor. Artinya, dalam proses itu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," jelasnya.
Namun demikian, Imigrasi tidak serta-merta menyetujui seluruh permohonan. Jika dalam pendalaman tidak ditemukan bukti kuat terkait tujuan yang jelas dan legal, penerbitan paspor dapat ditunda.
"Kita banyak menunda pembuatan paspor ketika dalam wawancara tidak ditemukan bukti yang cukup dan ada indikasi untuk bekerja secara ilegal. Kami mencegah supaya jangan terjadi hal yang tidak kita inginkan bersama seperti yang ramai terjadi di Kamboja," tegasnya.
Menurutnya, langkah pencegahan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya. Ia menekankan, ketika terjadi permasalahan di luar negeri, negara tetap memiliki tanggung jawab untuk hadir dan memberikan perlindungan.
"Kenapa kita lakukan ini? Karena ketika terjadi apa-apa, negara harus hadir. Jadi kita mencegah supaya jangan sampai ini terjadi pada warga negara Indonesia, khususnya warga Sumatera Selatan," katanya.
Machmudi menambahkan, motif perjalanan ke luar negeri bisa saja beragam, termasuk wisata. Namun, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan agar tidak ada penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Imigrasi Palembang berharap masyarakat lebih bijak dan jujur dalam mengajukan paspor, serta memahami risiko bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Upaya ini sekaligus menjadi langkah preventif agar kasus-kasus yang merugikan WNI di luar negeri tidak kembali terulang.
Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(csb/csb)











































