4 WNA Dideportasi Imigrasi Palembang Selama 2023, 3 Asal Turki

Sumatera Selatan

4 WNA Dideportasi Imigrasi Palembang Selama 2023, 3 Asal Turki

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 13 Des 2023 07:02 WIB
Imigrasi Palembang mendeportasi WNA dari Belanda karena jualan kebab.
Foto: Dok. Kemenkumham Sumsel
Palembang -

Imigrasi Palembang melakukan deportasi 4 warga negara asing (WNA) sepanjang 2023. Mereka melanggar izin tinggal sehingga dilakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) dengan mengembalikan ke negara asal. Jumlah tersebut menurun dibandingkan 2022 yang mencapai 7 WNA.

"TAK ini telah dilakukan terhadap 3 WNA yang di deportasi ke Turki, sementara 1 WNA baru akan dikembalikan ke negara asalnya besok (13/12/2023) ke Belanda," ujar Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Selasa (12/12/2023).

Dia menyebut, TAK itu dilakukan terhadap WNA atas nama Habib Can Kerpic, Beyhan Mahir, dan Attar Sercan. Ketiganya merupakan WN Turki yang dideportasi pada 13 April melalui Bandara Soekarno-Hatta. Terakhir, deportasi dilakukan pada Mustafa Arif Bay, WN Belanda yang akan dideportasi pada 13 Desember melalui Bandara Soekarno-Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan menjelaskan Mustafa Arif Bay sudah menyalahi izin tinggal, dari kunjungan wisata namun ketahuan berjualan kebab dengan food truck bersama temannya asal Turki yang sudah menikah dengan warga Palembang. Dia melanggar Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dan (2) huruf a, b, d, dan f UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"MAB sudah berada di Palembang seminggu. Hari ini kami mendeportasi MAB ke negara asalnya menggunakan penerbangan reguler dari Palembang transit di Jakarta dan dilanjutkan penerbangan ke Belanda pada Rabu (13/12)," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan, izin tinggal keimigrasian WNA sepanjang 2023 mengalami peningkatan dibanding 2022. Izin tinggal kunjungan, tahun ini mencapai 240 WNA (2022 sebanyak 223 WNA), izin tinggal terbatas 708 WNA (2022 sebanyak 648 WNA) dan izin tinggal menetap 25 WNA (2022 sebanyak 13 WNA). Secara total, tahun ini sebanyak 973 WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal. Tahun lalu ada 884 WNA.

"Izin tinggal mayoritas berdasarkan kebangsaan secara berurutan terbanyak dari China, India, Malaysia, Korea Selatan dan Taiwan," tukasnya.




(dai/des)


Hide Ads