
Imigrasi Amankan 10 WNA Overstay dan Tak Punya Dokumen Tinggal di PIK
Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) diamankan pihak Imigrasi Tangerang. Tujuh orang di antaranya dinyatakan overstay dan akan dideportasi ke negara asal.
Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) diamankan pihak Imigrasi Tangerang. Tujuh orang di antaranya dinyatakan overstay dan akan dideportasi ke negara asal.
Dalam PP 40/2023, WNA yang berprofesi pengusaha wajib memberikan jaminan setoran berupa dana atau bentuk lain sebagai pengganti penjamin.
Presiden Jokowi meminta Imigrasi mempercepat penerbitan visa dan kartu izin tinggal sementara agar mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi makin cepat.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 9 bulan penjara kepada WN Yaman, Mahmud.