
5 Fakta Trio 'Jenderal NII' Garut yang Akhirnya Dibui
Trio 'Jenderal NII' dinyatakan bersalah melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang negara. Sederet fakta terungkap selama proses hukum berlangsung.
Trio 'Jenderal NII' dinyatakan bersalah melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang negara. Sederet fakta terungkap selama proses hukum berlangsung.
Trio jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut divonis ringan oleh majelis hakim. Masing-masing divonis 1,5 tahun hingga 4,5 tahun bui.
Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis terhadap trio Jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Ketiganya divonis hukuman 1,5 tahun hingga 4,5 tahun bui.
Sejumlah ulama dari Garut dihadirkan jaksa sebagai saksi sidang Habib Bahar bin Smith. Dalam keterangannya mereka kompak mengaku tersinggung atas ucapan Bahar.
Habib Bahar bin Smith kembali berbicara soal hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab. Dia menyebut bila hukum hanya tajam terhadap Habib Rizieq.
Sejumlah ulama di Garut merasa tersinggung atas ucapan Habib Bahar bin Smith dalam ceramah di Bandung. Mereka menilai pernyataan Bahar mengandung provokasi.
JPU hadirkan enam saksi yang merupakan kiai asal Garut dalam lanjutan sidang kasus hoaks habib Bahar. Dalam persidangan, Bahar berdebat soal hukum dengan kiai.
JPU Kejari Bandung turut mengajukan banding atas putusan terhadap eks Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana. Putusan 1,5 tahun lebih rendah dari tuntutan.
Belasan anggota LSM GMBI dihantui hukuman berat. Sebab, mereka dijerat pasal berlapis atas aksi demo ricuh di Mapolda Jabar.
Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Tatan terbukti bersalah dalam korupsi penyalahgunaan dana hibah 2019.