Praktisi Hukum: Polisi Bisa Dalami Pelaku Lain di Kasus Promo Miras

Praktisi Hukum: Polisi Bisa Dalami Pelaku Lain di Kasus Promo Miras

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Sabtu, 25 Jun 2022 22:46 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Polres Jaksel (Karin-detikcom)
Foto: Konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Polres Jaksel (Karin-detikcom)
Bandung -

Promo minuman beralkohol gratis untuk yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' berefek panjang. Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku lain dalam perkara ini juga bisa didalami.

Praktisi hukum Rizky Rizgantara memandang kasus itu tak seharusnya selesai di penetapan enam tersangka saja. Menurut dia, perlu ada pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya pihak lain yang kemungkinan terlibat.

"Tanpa mengintervensi jalannya penyidikan. Akan tetapi, kami berpandangan perlu ada pendalaman dalam penyidikan. Sebab, bagaimana proses hingga postingan tersebut terpublikasi? Adakah dari pihak manajemen para tersangka ini yang menyuruh membuat promosi tersebut? Atau adakah upaya pembiaran? Hal tersebut perlu didalami," ucap Rizky kepada detikJabar, Sabtu (25/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sejauh ini baru menetapkan enam tersangka dalam kasus promosi tersebut. Keenamnya diketahui merupakan bagian pegawai promosi hingga tim media sosial.

Rizky menambahkan perlunya pendalaman ini juga selaras sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Dalam Pasal 4 ayat (2) Perma 13 tahun 2016 yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurus.

ADVERTISEMENT

"Sehingga perlu didalami agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum perkara aquo yang sungguh melukai kita sebagai umat beragama, terlebih kami selaku umat muslim," tutur dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif serta pengumpulan alat bukti yang cukup.

"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).

Berikut keenam tersangka itu:

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo

Polisi juga menyatakan membuka peluang untuk adanya tersangka baru. Pengembangan ke pelaku lain dilakukan pihak kepolisian.

"Iya (ada kemungkinan) nanti akan kita kembangkan lagi," kata Budhi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Promo Minumannya Tuai Hujatan, Holywings Akhirnya Minta Maaf"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)


Hide Ads