Trio jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut divonis ringan oleh majelis hakim. Masing-masing divonis 1,5 tahun hingga 4,5 tahun bui.
Vonis telah diberikan kepada ketiga terdakwa Sodikin, Jajang Koswara dan Ujer Januari oleh majelis hakim yang diketuai Harris Tewa. Vonis diberikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Garut pada Kamis (23/6/2022).
Dalam vonis yang diberikan, Jajang dan Sodikin yang paling tinggi mendapatkan hukuman yakni 4 tahun dan enam bulan. Sedangkan Ujer mendapat hukuman 1 tahun dan enam bulan bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, hukuman kepada ketiganya lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, tim jaksa penuntut umum meminat hakim menjatuhi hukuman 5 tahun bagi Jajang dan Sodikin sedangkan Ujer 2 tahun.
Hakim punya pandangan memberikan vonis lebih ringan kepada ketiga terdakwa. Selama persidangan, para terdaka mengakui perbuatan mereka menyebarkan video propaganda.
Hakim turut mempertimbangkan pengakuan ketiga terdakwa akibat ketidaktahuannya soal kegiatan mereka yang dianggap melanggar hukum. Selama persidangan juga ketiganya dinilai kooperatif dan sopan.
"Terdakwa juga sudah menyatakan kembali ke NKRI," ujar hakim.
Dalam vonis tersebut, hakim menjatuhi hukuman yang berbeda kepada ketiganya. Ega Gunawan selaku kuasa hukum dari ketiga terdakwa menyebut bila Jajang dan Sodikin punya peran lebih vital ketimbang Ujer.
Sodikin diketahui merupakan pengunggah video tersebut ke YouTube. Sedangkan Jajang bertindak sebagai deklarator pesan seperti dalam video. Sementara Ujer hanya menyediakan tempat.
"Lebih kepada peran. Pak Ujer hanya menyediakan tempat," kata Ega seusai persidangan.
Ega menuturkan ketiganya tak tahu menahu atas perbuatannya yang dianggap melanggar hukum. Dia juga menyebut bila kliennya hanya diberi gelar jenderal oleh pentolan NII terdahulu Sensen Komara.
"Ini adalah hak dari terdakwa. Makanya dalam sidang kami ungkapkan akan pikir-pikir. Tapi menurut kami, tim kuasa hukum, ini adalah hukuman yang sudah baik," pungkas Ega.
Ketiganya saat ini mengambil sikap pikir-pikir dahulu terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang. JPU juga melakukan hal serupa.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis terhadap trio Jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Ketiganya divonis hukuman 1,5 tahun hingga 4,5 tahun bui.
Vonis terhadap tiga terdakwa yaitu Sodikin alias Odik, Jajang Koswara dan Ujer Januari dibacakan ketua majelis hakim Harris Tewa dalam sidang yang berlangsung di PN Garut, Kamis (23/6/2022) siang.